Meminjam Uang 40 Ribu Riyal Dengan Syarat Mengembalikan 60 Ribu Riyal Secara Angsuran

1 menit baca
Meminjam Uang 40 Ribu Riyal Dengan Syarat Mengembalikan 60 Ribu Riyal Secara Angsuran
Meminjam Uang 40 Ribu Riyal Dengan Syarat Mengembalikan 60 Ribu Riyal Secara Angsuran

Pertanyaan

Ada orang yang menikah dan meminjam uang sebesar 40.000 riyal dengan syarat mengembalikan 60.000 riyal lewat angsuran bulanan sebesar 2.000 riyal. Apakah hal ini termasuk riba? Mengingat hal tersebut dilakukan dengan jangka waktu dan angsuran bulanan.

Apabila angsuran tersebut telah mencapai 40.000 ribu riyal, apa yang harus diperbuat? Bolehkah tidak membayar tambahan tersebut atau harus membayarnya? Padahal terdapat tanda bukti saat transaksi.

Jawaban

Bentuk transaksi yang disebutkan dalam pertanyaan di atas termasuk bentuk riba, karena merupakan pinjaman berbunga. Dan ini merupakan riba yang sangat jelas. Allah Ta`ala telah mengharamkan riba dan mengancam orang yang mempraktikkan dengan ancaman keras, dan Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua orang saksi dan pencatatnya.

Oleh sebab itu, hendaklah si peminjam mengembalikan hutangnya tanpa tambahan agar dia tidak tergolong orang yang membantu orang lain memakan harta riba, sehingga mendapatkan dosa yang sama seperti pemakannya.

Juga menasihati si pemberi hutang agar bertobat kepada Allah dari memakan harta riba, tidak mengulangi lagi perbuatan buruk tersebut, bersedia menerima uang pokoknya tanpa tambahan, dan bertakwa kepada Allah tidak melanggar apa yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya. Allah Ta`ala berfirman,

وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ (279) وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ

“Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.(279) dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan” (QS. Al-Baqarah: 279-280)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20628

Lainnya

Kirim Pertanyaan