Zakat Harta Warisan Sebelum Diterima

1 menit baca
Zakat Harta Warisan Sebelum Diterima
Zakat Harta Warisan Sebelum Diterima

Pertanyaan

Apakah setiap ahli waris wajib mengeluarkan zakat bagiannya untuk masa enam tahun sampai waktu ia menerima bagiannya tersebut, atau setiap mereka hanya wajib mengeluarkan zakat bagiannya dari total harta warisan secara keseluruhan sebelum dibagi? Kami berharap Anda mau memberikan jawaban secara detail tentang masalah ini.

Jawaban

Setiap ahli waris wajib mengeluarkan bagiannya dari warisan tersebut, bila jumlah bagiannya itu sudah mencapai ukuran minimal dari nisab (ukuran wajib zakat) ataupun lebih, baik zakat bagian itu dikeluarkan sendiri maupun digabung dengan uang dan barang dagangan, untuk semua tahun yang telah berlalu sesudah wafatnya si pemilik harta warisan, dan selama tidak ada hal-hal secara syar’i yang menghalangi pembagian warisan tersebut kepada ahli warisnya. Jika memang ada penghalang, maka hitungan haul (satu tahun) untuk bagian warisan tersebut dimulai dari waktu serah terima. Dan ukuran zakatnya adalah 1/40 atau 2,5 %.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20839

Lainnya

  • Apabila kondisinya seperti yang telah disebutkan, maka Anda boleh mengambil harta zakat sesuai kebutuhan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina...
  • Anda wajib mengeluarkan setiap tahun zakat barang yang dijual di kedai tersebut. Caranya adalah, apabila sudah berjalan selama satu...
  • Pertama, para ulama berbeda pendapat mengenai zakat barang dagangan; Jumhur ulama mewajibkannya, sedangkan Dawud bin Ali az-Zahiri dan beberapa...
  • Jika tanah itu Anda siapkan untuk diperdagangkan maka Anda harus menzakatinya setiap tahunnya untuk beberapa tahun yang telah berlalu...
  • Apabila hewan ternak tidak disiapkan untuk diperdagangkan, maka ia tidak wajib dizakati kecuali memenuhi dua syarat: Pertama, sa’imah (digembalakan...
  • Jika tanah ini tidak ingin dijual namun hanya ingin dibanguni saja, maka tidak ada kewajiban zakat untuknya. Demikian juga...

Kirim Pertanyaan