Seseorang Yang Tinggal Di Daerah Yang Tidak Memiliki Pemakaman Khusus Untuk Kaum Muslimin

1 menit baca
Seseorang Yang Tinggal Di Daerah Yang Tidak Memiliki Pemakaman Khusus Untuk Kaum Muslimin
Seseorang Yang Tinggal Di Daerah Yang Tidak Memiliki Pemakaman Khusus Untuk Kaum Muslimin

Pertanyaan

Seseorang tinggal di daerah yang tidak memiliki pemakaman khusus untuk kaum muslimin. Kemudian dia meninggal di daerah tersebut. Namun, dia memiliki sebuah rumah sehingga dia dikuburkan di depan atau di belakang rumahnya karena kaum muslimin tidak mau menguburkannya di area pemakaman orang-orang musyrik. Apa hukum permasalahan ini dan apakah salat boleh ditunaikan di masjid, tempat kuburan berada?

Jawaban

Pertama, Hukum asalnya adalah seorang muslim dikuburkan di area pemakaman umum bersama kaum muslimin lainnya. Namun, jika dia dikuburkan di rumah atau di tanah pribadinya karena tidak adanya area pemakamam umum milik kaum muslimin, maka hal ini boleh dan tidak apa-apa.

Kedua, Shalat tidak boleh ditunaikan di masjid, tempat kuburan berada, baik kuburan itu berada di depan, di belakang atau di samping orang yang melaksanakan shalat, karena salat pada waktu itu bisa mengarah kepada kemusyrikan.

Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah melarang hal tersebut dan mengutuk pelakunya. Di dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim dari Aisyah Radhiyallahu `Anha, ia berkata: Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

لعن الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد

“Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani. Mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid”

Di dalam Shahih Muslim dari Jundub bin Abdullah Radhiyallahu `Anhu bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa sallam bersabda,

ألا وإن من كان قبلكم كانوا يتخذون قبور أنبيائهم وصالحيهم مساجد، ألا فلا تتخذوا القبور مساجد فإني أنهاكم عن ذلك

“Ketahuilah bahwa orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan nabi-nabi dan orang-orang saleh mereka sebagai masjid. Janganlah sekali-kali kalian menjadikan kuburan sebagai masjid karena aku sungguh melarang kalian melakukan hal itu.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21672

Lainnya

  • Setelah melakukan kajian terhadap permasalahan yang ditanyakan, maka Komite menjawab bahwa Anda harus memaksa anak Anda melaksanakan shalat. Jika...
  • Mandi junub sudah cukup mewakili mandi hari Jumat sebab tujuan mandi pada hari Jumat adalah untuk membersihkan dan menghilangkan...
  • Pertama, seorang perempuan wajib memakai gamis panjang yang menutupi kedua kakinya. Hal ini berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Abu...
  • Seorang perempuan yang sedang dalam masa idah karena ditinggal wafat suami tidak boleh mengenakan pakaian bagus. Dia boleh mengenakan...
  • Perabotan rumah yang biasa (tidak berlebihan) hukumnya tidak haram. Bahkan, yang terbaik adalah bersikap biasa (tidak berlebihan) dalam semua...
  • Tidak ada kewajiban atas Anda sekalian, namun yang lebih utama bagi yang berhaji hendaknya pergi dari Mina ke Arafah...

Kirim Pertanyaan