Zakat Harta Yang Dimiliki Oleh Tukang Pewarna Kain Yang Diwakilkan

1 menit baca
Zakat Harta Yang Dimiliki Oleh Tukang Pewarna Kain Yang Diwakilkan
Zakat Harta Yang Dimiliki Oleh Tukang Pewarna Kain Yang Diwakilkan

Pertanyaan

Saya punya lima orang anak yatim. Mereka punya uang berjumlah seratus ribu riyal yang saya pegang. Uang tersebut saya pakai untuk membeli alat-alat perkakas dan beberapa buah aki, dengan tujuan untuk mengivestasikan uang mereka tersebut.

Namun setelah berlangsung selama seminggu, saya masih belum menjual alat-alat perkakas tersebut. Setelah beberapa hari lamanya, barulah saya menjualnya untuk mereka dengan harga berkisar tiga ratus sampai lima ratus riyal.

Apakah orang yang berprofesi sebagai pewarna pakaian terkena kewajiban untuk mengeluarkan zakat alat-alat perkakas tersebut? Apakah diperbolehkan membagikan zakat kepada anak-anak yatim tersebut?

Jawaban

Anda harus mengeluarkan zakat harta yang dimiliki si tukang pewarna pakaian yang diwakilkan pada Anda, serta sudah dipersiapkan untuk dijual, setiap kali harta tersebut mencapai masa haul (satu tahun), sebab berdasarkan kondisi yang anda sampaikan itu, harta tersebut dianggap sebagai barang dagangan.

Begitu juga Anda mesti mengeluarkan zakat duit mereka yang Anda pegang, setiap kali mencapai masa haul. Anda tidak boleh memberikan zakat harta mereka itu pada mereka sendiri. Semoga Allah melepaskan beban Anda dan membimbing kita semua menuju kebaikan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa al-Lajnah ad-Daimah

Lainnya

  • Zakat harta biji-bijian dan buah-buahan wajib dikeluarkan pada waktu panen. Apabila berupa uang, barang dagangan atau binatang ternak, maka...
  • Tidak boleh membeli buku dengan uang zakat dan menghadiahkannya. Akan tetapi, hendaknya zakat tersebut diberikan secara tunai kepada orang-orang...
  • Harta kekayaan yang dimiliki manusia itu bermacam-macam. Jika harta kekayaan itu berupa uang, maka uang itu wajib dizakati jika...
  • Wajib mengeluarkan zakat seluruh hasil pertanian berupa gandum, jawawut, kurma dan sejenisnya dari biji-bijian maupun buah-buahan jika sudah mencapai...
  • Tempat-tempat yang dipergunakan untuk bekerja seperti tempat jasa pencucian dan yang lainnya tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Namun diwajibkan berzakat...
  • Zakat wajib dikeluarkan atas uang yang ada pada nenek tersebut dan uang yang ada pada cucunya untuk tahun-tahun yang...

Kirim Pertanyaan