Zakat Harta Yang Ada pada Orang Lain yang Pemiliknya Meniatkannya Sebagai Hibah Sedangkan Yang Menerimanya Menganggapnya Sebagai Pinjaman

1 menit baca
Zakat Harta Yang Ada pada Orang Lain yang Pemiliknya Meniatkannya Sebagai Hibah Sedangkan Yang Menerimanya Menganggapnya Sebagai Pinjaman
Zakat Harta Yang Ada pada Orang Lain yang Pemiliknya Meniatkannya Sebagai Hibah Sedangkan Yang Menerimanya Menganggapnya Sebagai Pinjaman

Pertanyaan

Tujuh tahun lalu suami saya membangun rumah. Saya memberikan semua gaji saya kepadanya untuk membantunya dan saya sama sekali tidak menganggapnya sebagai utang.

Hanya saja, dia mencatat semua yang dia ambil dari saya dengan niat akan mengembalikan uang ini kepada saya ketika kondisinya memungkinkan dan saya tidak tahu niatnya ini karena dia takut kepada Allah.

Lima tahun kemudian dia memberitahu saya bahwa dia akan mengembalikan uang yang pernah dia ambil dari saya sehingga saya menganggapnya sebagai utang sejak dua tahun lalu saja. Sekarang ini dia telah mengembalikan semua uang kepada saya.

Pertanyaannya: Kapan saya mengeluarkan zakat, bagaimana dan untuk berapa tahun? Apakah sejak saya memberikan uang itu tujuh tahun lalu meskipun saya tidak berniat menganggapnya sebagai utang, tetapi baru dua tahun ini saja?

Jawaban

Anda harus menzakati seluruh tahun yang lalu itu karena suami Anda tidak menerimanya sebagai bantuan dan hibah, tetapi mengambilnya sebagai pinjaman. Ketika uang itu dikembalikan kepada Anda, maka Anda wajib menunaikan zakat 1/40, yaitu 2,5 % dari harta setiap tahunnya. Zakat itu membersihkan harta dan mensucikan orang yang berzakat, sesuai firman (Allah) Ta’ala,

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14421

Lainnya

Kirim Pertanyaan