Hukum-Hukum Bayi Yang Lahir Karena Keguguran

2 menit baca
Hukum-Hukum Bayi Yang Lahir Karena Keguguran
Hukum-Hukum Bayi Yang Lahir Karena Keguguran

Pertanyaan

Saya menanyakan kepada Anda seputar bayi-bayi prematur di lemari es mayat di rumah sakit Thuraif. Mereka berjumlah dua belas, yang pertama sejak tahun 1406 H dan yang terakhir sejak tahun 1416 H. Ada yang tanggal penempatannya di lemari es tidak diketahui. Ada pula potongan-potongan anggota badan, seperti jari-jari dan tangan.

Atas permintaan kepala rumah sakit untuk menulis kepada walikota bahwasanya bayi-bayi ini dalam kurun waktu lama berada di lemari es rumah sakit dan belum diserahkan kepada keluarganya serta tidak ada alamat yang cukup untuk mengetahui keluarganya sedangkan ada sukarelawan yang mengambil, mengurus, dan menguburkan mereka, maka datanglah persetujuan penyerahan mereka kepada saya sebagai sukarelawan yang mengurus dan menguburkan mereka. Pertanyaan saya:

1 – Apakah saya boleh mengambil atau menerima mereka tanpa sepengetahuan keluarganya? Perlu diketahui bahwasanya keluarganya tidak mungkin diketahui karena alamatnya tidak lengkap dan kondisinya sudah lama sekali.

2 – Berkaitan dengan bayi yang lahir karena keguguran, jika telah berusia lebih dari empat bulan, apakah bayi tersebut dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dikuburkan di kuburan kaum Muslim? Jika kurang dari itu, apa hukumnya? Apakah bayi tersebut boleh dibuang bersama-sama sampah atau di tempat saluran air?

3 – Sebagian bayi di lemari es tidak bisa dibedakan umurnya (umur kandungan) karena bentuk dan warnanya berubah dan tubuh mereka kecil. Apa yang wajib dilakukan dalam keadaan ini?

4 – Apakah dua atau tiga jasad mereka boleh diletakkan dalam satu kubur? Bagaimana caranya?

5 – Apa hukum anggota-anggota tubuh dari segi memandikan, mengkafani, menyalati, dan menguburkannya?

Jawaban

1 – Pihak yang bertanggung jawab di rumah sakit wajib menyerahkan bayi yang lahir karena keguguran kepada keluarganya sesudah kegugurannya dan tidak boleh menundanya tanpa ada alasan yang dapat dibenarkan.

2 – Bayi karena keguguran tersebut yang keluarganya diketahui wajib diserahkan kepadanya. Bayi yang keluarganya tidak diketahui, maka pengurus rumah sakit atau sukarelawan dari kaum Muslim wajib mengambilnya untuk dilakukan tindakan sebagai berikut:

a- Jika usia bayi yang lahir karena keguguran tersebut tidak mencapai empat bulan, maka ia dibungkus dengan potongan kain dan dikuburkan dalam liang di kuburan umum, tanpa dimandikan dan dishalatkan, karena belum ada roh yang ditiupkan ke dalam tubuhnya.

b- Jika usia bayi yang lahir karena keguguran telah mencapai empat bulan ke atas, maka ia wajib dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan. Jika mereka lebih dari satu, maka masing-masing dikuburkan di kuburan secara terpisah seperti orang-orang dewasa.

3 – Anggota-anggota tubuh yang terpisah dari mayat tersebut dimandikan dan diletakkan bersama mayat yang memiliki potongan tubuh tersebut di dalam kain kafannya. Jika mayat yang anggota tubuhnya terpisah tidak ditemukan, maka anggota tubuhnya dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dikuburkan di kuburan secara terpisah karena hal ini adalah praktik para sahabat Radhiyallahu `Anhum terhadap anggota-anggota tubuh mayat yang mereka temukan. Sementara itu, anggota tubuh yang terpisah dari orang hidup dikuburkan dalam liang di kuburan, tanpa dimandikan dan dishalatkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21082

Lainnya

Kirim Pertanyaan