Aqidah
- Zakat Harta Dan Laba, Serta Penundaan Pembayaran Zakat
- Duduk Istirahat Dalam Shalat
- Petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wa Sallam Tentang Bacaan Yang Diucapkan Pada Waktu Duduk Di Antara Dua Sujud
- Orang Cacat Mengumandangkan Adzan
- Kesalahan Muadzin Dalam Adzan
- Apakah Seorang Wanita Yang Tidak Mampu Menahan Kencing Diperbolehkan Meninggalkan Shalat Dan Diperkenankan Membaca al-Quran?
- Naskh Dalam Al-Quran
- Bekerja Untuk Jaminan Masa Depan
- Apakah Meninggal Akibat Kecelakaan Bertentangan Dengan Takdir Di Lauh Mahfudh
- Orang Tua Rasulullah
Fiqih
- Menjual Kartu Telepon Dengan Harga Yang Lebih Mahal Dari Nilai Sesungguhnya
- Berkurban Lebih Dari Satu
- Dulu Dia Mengumpulkan Harta Warisan Itu Dengan Cara Haram, Lalu Taubat Apakah Hartanya Boleh Diwarisi?
- Meletakkan Bunga, Kemangi, Daun Pepohonan Yang Masih Hijau Atau Yang Lainnya Di Atas Kuburan
- Ketika Berziarah Kubur, Apakah Dibolehkan Mendoakan Orang Yang Meninggal Secara Keseluruhan
- Ziarah Kubur Pada Hari Ketiga, Kelima Belas, Dan Keempat Puluh
- Menziarahi Kuburan Orang Kafir
- Melakukan Perjalanan Jauh Untuk Menziarahi Kuburan Anak Perempuan
- Menyelenggarakan Pesta Tari-tarian Karena Gembira Dengan Kematian Seseorang
- Menyembelih Sapi Atau Kambing Dalam Jangka Waktu Tertentu, Setelah Seseorang Meninggal Dunia
Haji & Umrah
- Batalnya Haji Orang Yang Rambutnya Dicukur Ketika Kecil Adalah Khurafat
- Orang Yang Berihram Haji Ifrad Hanya Diwajibkan Sa'i Sekali
- Apakah Haji Diwajibkan Bagi Penderita Penyakit Kulit Yang Terlihat Jelas?
- Meninggalkan Mekah Tanpa Melakukan Tawaf Ifadah Dan Sa'i Terlebih Dahulu
- Apakah Kebaikan Dilipatgandakan Di ِAl-Masya`ir (Tempat-tempat Pelaksanaan Haji)? Apakah Keburukan Juga Demikian?
- Haji Untuk Ibu
- Umrah Sebelum Melaksanakan Ibadah Haji
- Mencukur Sebagian Rambut Kepala
- Melakukan Ihram Dari Miqat Madinah
- Waktu Melontar Jumrah Setiap Hari Pada Ketiga Hari Tasyriq
Jihad
- Pekerjaan Pertahanan Sipil
- Perbedaan Antara Riba Dan Suap
- Memberi Peringatan Agar Terhindar Dari Perbuatan Orang Fasik Bukan Termasuk Umpatan
- Sikap Seorang Muslim Terhadap Partai-partai Politik
- Menasihati Pelaku Maksiat
- Menasihati Pelaku Dosa Besar
- Menasihati Pelaku Maksiat
- Kontinu Menasihati Pelaku Kemungkaran
- Hal-hal Yang Mengandung Kemungkaran
- Apakah Orang Yang Tidak Ikut Shalat Jamaah Dinasihati Atau Dilaporkan kepada Imam
Jual Beli
- Menjual Kartu Telepon Dengan Harga Yang Lebih Mahal Dari Nilai Sesungguhnya
- Beberapa Orang Mengadakan Kesepakatan Dengan Sejumlah Perusahaan Bahwa Perusahaan Akan Membeli Sebidang Tanah Tertentu, Namun Perusahaan Menjual Tanah (Yang Belum Jadi Hak Milik) Itu
- Membeli Lewat Mesin Pepsi Yang Terdapat Di Pinggir Jalan Setelah Azan Kedua Shalat Jumat
- Orang Tua Menitipkan Sejumlah Uang kepada Pemilik Toko Untuk Membayar Barang Yang Dibeli Anak-anaknya
- Menjual Barang Palsu Dengan Mengatakan Bahwa Itu Asli
- Unta Temuan
- Membeli Barang Yang Ditemukan Seseorang Di Jalan
- Mengingkari Barang Temuan
- Menyedekahkan Barang Temuan
- Hukum Barang Yang Ditemukan Di Laut
Kafarat
- Apakah Saya Wajib Membayar Kafarat, Berpuasa Atau Lainnya Karena Saya Berkata, ''Haram bagi Saya Bertemu dengan Suami Saya?''
- Kafarat (Denda) Sumpah Yang Dilanggar
- Menunda Pelaksanaan Kafarat Sumpah Selama Satu Tahun
- Berniat Untuk Bersumpah Tetapi Tidak Jadi Diucapkan
- Kafarat Dalam Sumpah
- Bersumpah Mencerai Istri Dengan Niat Hanya Untuk Mengancam
- Bersumpah Dengan Banyak Sumpah Yang Saling Bertentangan
- Membayar Kafarat Dalam Bentuk Uang
- Seseorang Bersumpah Untuk Tidak Melakukan Kemungkaran, Namun Ternyata Melakukannya
- Seseorang Banyak Bersumpah Tetapi Tidak Menunaikannya
Nafkah Dan Hak Asuh
- Meninggalkan Anak Kecil Sendirian Di Rumah
- Pasca-Perceraian, Istri/Suami Yang Mendapat Hak Asuh Anak Tidak Boleh Melarang Mantan Suami/Istri Bersilaturahmi Kepada Anaknya
- Anak Kecil Muslim Tidak Boleh Diasuh Oleh Keluarga Nasrani
- Pihak Yang Paling Berhak Mengasuh Anak Kecil Jika Ayahnya Kafir
- Orang Yang Paling Berhak Mendapatkan Hak Asuh Anak
- Memberi Makan Hewan
- Bolehkah Perempuan Yang Telah Diceraikan Mengambil Sebagian Nafkah Putrinya?
- Tanggungan Nafkah Wajib Seseorang Terhenti Dengan Kematiannya
- Memberi Nafkah Kepada Saudara Yang Membutuhkan
- Anak Laki-laki ataupun Perempuan Dan Hartanya Adalah Milik Ayahnya
Pernikahan
- Masa 'Iddah
- Tidak Merasa Tenang Meninggalkan Nenek Seorang Diri
- Perempuan Yang Sedang Berkabung Berkunjung Ke Tempat Kerabat
- Dengan Apa Proses Istibra' (Sterilisasi) Dianggap Terwujud?
- Di Manakah Istri Yang Suaminya Wafat Di Negera Asing Menjalani Masa 'Iddahnya?
- Jika Wanita Sedang Berkabung Menikah, Maka Pernikahannya Tidak Sah
- Perempuan Yang Sedang Berkabung Boleh Bepergian Berobat Ke Luar Kota
- Perempuan Meninggalkan Masa Berkabung Karena Tidak Mengetahui Hukumnya
- Berkabung Tidak Diwajibkan Lagi Ketika Waktunya Sudah Berlalu
- Perempuan Yang Berkabung Tidak Berkewajiban Untuk Mengganti Masa Berkabung
Persusuan
- Doa Dengan Nama-nama Allah Yang Tidak Termaktub Dalam Alquran Dan Sunah
- Apakah Transfusi Darah Memiliki Pengaruh Sama Dengan Persusuan Dalam Hal Keharaman Menikah?
- Status Mahram Akibat Penyusuan Berlaku Pada Bayi Di Bawah Dua Tahun
- Seorang Bayi Menyusu Kepada Wanita Yang Sedang Tidur Dan Tidak Menyadari Bagaimana Proses Penyusuan Itu Terjadi
- Ragu Tentang Terjadinya Susuan
- Hukum Pernikahan Putra dari Wanita yang Menyusuinya
- Apakah Seseorang Boleh Menikah Dengan Saudari Sesusuan Istrinya?
- Bolehkah Menikah Dengan Putri Saudara Sesusuan?
- Menikahi Perempuan Yang Pernah Disusui Oleh Mantan Istri
- Suami Menyusu Pada Istrinya Dengan Paksa
Puasa
- Mengqada Hari-hari Tidak Berpuasa Karena Penyakit Kronis
- Puasa Di Hari Raya Idul Fitri Dan Idul Adha
- Jika Qadha Tertunda Hingga Ramadhan Berikutnya, Maka Selain Meng-qadha Puasa Dia Wajib Memberi Makan Orang Miskin
- Puasa Untuk Mengabulkan Hajat
- Apakah Penggembala Hewan Termasuk Orang Yang Boleh Tidak Berpuasa Di Siang Hari Bulan Ramadan?
- Penderita Gagal Ginjal Yang Harus Cuci Darah Tiga Kali Seminggu Termasuk Di Bulan Ramadhan
- Bolehkah Nelayan Menyelam Ke Dalam Laut Saat Berpuasa?
- Menonton Film Porno Di Bulan Ramadhan
- Menggauli Istrinya Di Siang Ramadhan Tanpa Penetrasi Yang Sempurna
- Saya Pernah Menunaikan Puasa Ramadhan Tetapi Batal Beberapa Hari Tanpa Uzur
Shalat
- Membaca Ayat Al-Quran Ketika Bersujud
- Mengucapkan Amin Dengan Suara Nyaring Setelah Bacaan Akhir Surat Al-Baqarah Dalam Shalat
- Doa Istiftah Sebelum Takbiratul Ihram
- Perkataan, "Saf Kami Telah Lurus Dengan Penuh Ketaatan Dan Kami Minta Tolong Kepada Allah" Dalam Shalat
- Menentang Disyariatkannya Shalat Istisqa
- Shalat Istisqa Sebelum Shalat Id
- Seruan Untuk Melakukan Shalat Istisqa
- Tata Cara Shalat Istisqa Yang Benar
- Mengqada Rakaat Yang Tertinggal Ketika Shalat Gerhana
- Kapan Shalat Gerhana Dimulai?
Tafsir
- Penamaan Surah-surah Al-Qur’an
- Membaca Surah yang Urutannya Lebih Awal Setelah Surah Lain
- Urutan Surat dan Ayat dalam Al-Qur’an
- Susunan Surat-surat Al-Qur’an Sebagaimana dalam Mushaf Utsmani
- Sanggahan atas Pendapat Keliru yang Menyatakan bahwa Firman Allah Itu Qadim (Ada Sejak Zaman Azali)
- Al-Qur’an Terjaga dari Perubahan
- Keutamaan Al-Qur’an Dibandingkan Lainnya
- Apakah Al-Qur’an Itu Firman atau Doa?
- Apakah Al-Qur’an yang Tertulis Sekarang Merupakan Firman Allah?
- Mukjizat Al-Qur'an
Wakaf
- "Dukhuliyyah" (Uang Yang Dibayarkan Sekali Di Awal Sewa) Untuk Tanah Wakaf Yang Disewakan Dalam Jangka Waktu Yang Lama
- Meminjam Dari Harta Wakaf
- Seseorang Mendapat Harta Warisan Dari Bapaknya Yang Diwarisi Dari Kakeknya, Berupa Hak Menunaikan Haji Bagi Tujuh Orang Sementara Warisan Tersebut Tidak Mencukupi Biaya Haji Satu Orang
- Ragu Terhadap Tanah Wakaf Yang Berbatasan Dengan Tanahnya Dan Masuk Ke Area Tanahnya
- Sebuah Rumah Wakaf Tidak Bisa Dipergunakan Lagi. Orang Yang Mewakafkan Ingin Menjual Dan Menambahkan Sejumlah Uang Lalu Membeli Rumah Di Tempat Yang Lain
- Apakah Boleh Mengganti Tanah Yang Diwakafkan Dengan Tanah Lain Yang Lebih Baik Darinya?
- Hukum Barter Tanah Wakaf Dengan Toko Yang Diserahkan Kepada Kementrian Urusan Wakaf
- Tidak Boleh Mengubah Wakaf Dari Tujuan Semula
- Wakaf Lebih Dari Sepertiga Harta Ketika Pewakaf Masih Sehat Dan Tidak Bermaksud Menghalangi Ahli Waris Dari Darta Warisannya
- Apabila Manfaat Dari Harta Wakaf Sudah Tidak Ada Sehingga Harus Dijual, Maka Apa yang Harus Diperbuat Dengan Uang Penjualannya?
Wanita
- Istri Menampakkan Wajahnya Di Hadapan Suami Ibu
- Seorang Istri Memperlihatkan Wajah Kepada Ayah Tiri Dari Suaminya Atau Kepada Saudara Laki-laki Seibu Dari Suaminya
- Istri Kedua Ayah Dan Suami Putrinya Tidak Memiliki Hubungan Mahram
- Suami Bukan Mahram Bagi Ibu Tiri Istrinya
- Istri Dari Anak Saudara Perempuan Dan Istri Dari Anak Saudara Laki-laki
- Anak Perempuan Paman Dari Ibu
- Tidak Boleh Berduaan Dengan Istri Paman
- Seorang Perempuan Harus Memakai Hijab Di Hadapan Anak Lelaki Dari Saudari Suaminya
- Suami Bukan Mahram Bagi Bibi Istrinya
- Istri Anak Paman Dan Anak-anak Perempuannya
Warisan
- Jika Yang Memerdekakan Tidak Hidup Lagi Saat Sang Budak Meninggal
- Warisan Budak Perempuan Yang Dimerdekakan
- Warisan Ahli Waris Yang Menjadi Penyebab Meninggalnya Pewaris
- Orang Yang Menyebabkan Kematian Pewarisnya Tidak Mendapatkan Warisan Daripadanya
- Warisan Orang Yang Membunuh Tidak Sengaja
- Wanita Yang Telah Dicerai Suaminya Dan Telah Menikah Dengan Lelaki Lain, Apakah Ia Berhak Mendapatkan Warisan Dari Lelaki Yang Telah Menceraikannya?
- Warisan Perempuan Yang Ditalak
- Jika Salah Seorang Istri Meninggal Apakah Warisan Dari Suaminya Diberikan Kepada Istri Yang Lain?
- Seseorang Menjadi Ahli Waris Kedua Orang Tuanya Yang Beragama Kristen, Kemudian Mereka Masuk Islam
- Warisan Orang Musyrik
Wasiat
- Apabila Seorang Ayah Meminjam Dana Pengembangan Real Estat kemudian Meninggal Dunia, Maka Utang Tersebut Harus Dibayar Sebelum Melaksanakan Wasiat, Kecuali Jika Ada Salah Satu Anak Yang Mengambil Alih Angsurannya
- Seorang Ayah Berwasiat Agar Anaknya Bersedekah Untuknya Sepanjang Hidup
- Hasil Pengembangan Dari Sepertiga Diinfakkan Kepada Anak-anak Yang Membutuhkan Untuk Menutupi Keperluannya
- Jika Wasiat Sulit Dilaksanakan Sesuai Ketentuan Orang Yang Berwasiat
- Melaksanakan Wasiat Sesuai Dengan Pesan Almarhum Tetapi Tidak Boleh Lebih Dari Sepertiga Harta
- Menyalurkan Sisa Dari Pendapatan Sepertiga Untuk Kegiatan-kegiatan Sosial
- Apabila Diwasiatkan Menyembelih Binatang Ternak Di Satu Desa Dan Ternyata Desa Itu Tidak Membutuhkannya, Maka Binatang Sejenis Disembelih Di Desa Lain
- Jika Dijadikan Almarhum Ayahnya Sebagai Wakilnya, Apakah Ia Wajib Menyembelih Kurban Untuknya Saja
- Pengemban Wasiat Boleh Mengambil Pendapatan Wasiat Itu Seperlunya Dengan Cara Yang Makruf Sebagai Upah Jerih Payahnya
- Cara Mengelola Seperempat Harta Wasiat
Zakat
- Hukum Membeli Hewan Kurban Dan Menunaikan Haji Dengan Harta Yang Didapatkan Dari Zakat Kaum Muslimin
- Gedung Yang Disumbangkan Kepada Lembaga Penghafal Al-Qur'an Dianggap Sebagai Sedekah Jariyah
- Membayar Zakat kepada Anak Untuk Melunasi Utangnya
- Orang Yang Berhak Menerima, Waktu, Dan Nisab Zakat
- Zakat Asal Keturunan Kepada Cabang Keturunan Dan Sebaliknya
- Jika Seorang Ayah Tidak Mampu Membayar Biaya Pengobatan Putrinya, Maka Dia Boleh Meminta Zakat
- Membayar Zakat Perdagangan Kepada Bibi Dari Jalur Bapak Dan Jalur Ibu
- Menyerahkan Zakat Kepada Petugas Pengumpul Zakat Padahal Terdapat Banyak Fakir Miskin
- Menzakati Dirham Dari Gaji Bulanan Tanpa Mengambil Uang Yang Telah Genap Satu Tahun
- Memberikan Zakat Kepada Pembantu