Hukum Barang Yang Ditemukan Di Laut

6 Agustus 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apa hukum barang yang ditemukan di laut, baik yang terdampar di pantai maupun yang mengapung di tengah laut?

Jawaban Ulama:

Status hukum barang hilang yang ditemukan di pantai atau yang ada di laut adalah sama dengan hukum barang temuan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 8598