Jawaban Ulama:
Pada dasarnya adzan dilakukan sambil berdiri, namun boleh dilakukan sambil duduk karena udzur, dengan syarat suara adzan sampai terdengar (oleh orang-orang), agar tujuan adzan tercapai. Azan yang dilakukan sambil berdiri lebih baik daripada dilakukan sambil duduk, jika memungkinkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.