Bersumpah Dengan Banyak Sumpah Yang Saling Bertentangan

1 menit baca
Bersumpah Dengan Banyak Sumpah Yang Saling Bertentangan
Bersumpah Dengan Banyak Sumpah Yang Saling Bertentangan

Pertanyaan

Apa hukum orang yang bersumpah dengan dua sumpah yang saling bertentangan pada waktu yang sama? Misalnya, saya bersumpah untuk pergi ke suatu tempat kemudian saya bersumpah lagi bahwa saya tidak akan pergi ke tempat tersebut. Apa hukum agama dalam masalah ini?

Jawaban

Orang yang bersumpah dengan dua sumpah yang saling bertentangan wajib menunaikan salah satunya dan melanggar sumpah yang lain serta membayar satu kafarat (denda) untuk sumpah yang dia langgar. Satu kafarat sumpah adalah memberi makan sepuluh orang miskin, memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Jika tidak mampu, maka dia harus berpuasa tiga hari. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

لاَ يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ

“Allah tidak menghukummu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukummu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar).” (QS. Al-Maaidah: 89) dan seterusnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 10613 | Link

Lainnya

Kirim Pertanyaan