Jawaban Ulama:
Yang paling berhak mengasuh anak-anak pasca-perceraian adalah ibu mereka. Apabila sang ibu menikah lagi, maka hak asuh anak beralih kepada nenek dari pihak ibu. Apabila nenek dari pihak ibu sudah meninggal, maka hak asuh beralih kepada nenek dari pihak bapak, karena hak asuh anak adalah menyesuaikan tabiat wanita. Tentu ibu merekalah yang paling besar kasih sayangnya dibandingkan orang lain.
Ini sesuai dengan hadits yang diriwayat oleh Abu Dawud bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda kepada salah seorang ibu,
“Kamu lebih berhak terhadap anakmu selama kamu belum menikah.”
Bagi anak lelaki yang telah berusia tujuh tahun, dia boleh memilih untuk tinggal dengan ibu atau ayahnya, sehingga hak asuh ditentukan berdasarkan keputusannya. Bagi anak perempuan yang telah berusia tujuh tahun, maka ayah yang berhak mengasuhnya karena anak perempuan membutuhkan perlindungan dan penjagaan.
Seorang ibu juga membutuhkan seseorang yang bisa menjaganya. Anak laki-laki atau perempuan tidak boleh tinggal dengan orang tua yang tidak mampu menjaga dan mendidik mereka. Inilah mazhab Imam Ahmad rahimahullah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.