Apabila Manfaat Dari Harta Wakaf Sudah Tidak Ada Sehingga Harus Dijual, Maka Apa yang Harus Diperbuat Dengan Uang Penjualannya?

1 menit baca
Apabila Manfaat Dari Harta Wakaf Sudah Tidak Ada Sehingga Harus Dijual, Maka Apa yang Harus Diperbuat Dengan Uang Penjualannya?
Apabila Manfaat Dari Harta Wakaf Sudah Tidak Ada Sehingga Harus Dijual, Maka Apa yang Harus Diperbuat Dengan Uang Penjualannya?

Pertanyaan

Kakek kami, Nashir al-Mulhim, meninggal dunia beberapa tahun lalu. Dia memiliki sebidang lahan yang sepertiganya ditanami pohon kurma. Semenjak pemiliknya meninggal dunia, pohon-pohon kurma itu tidak terurus. Ketika tanah tersebut tidak dapat dimanfaatkan lagi, maka sang pemilik telah menjualnya.

Kemudian, semua ahli waris telah mengambil bagiannya dan sejumlah uang milik kakek (dari penjualan sepertiga kebun yang diwakafkan) masih tersimpan di bank sejak lebih dari tiga tahun lalu — pohon-pohon kurma itu dijual karena banyak membutuhkan banyak perhatian terutama dalam proses pengembangbiakan dan kegiatan panen, sementara pohon-pohon yang ada sudah tidak memiliki manfaat sama sekali bagi banyak orang. Saya mengusulkan kepada ahli waris yang lain untuk membangun masjid dengan menggunakan uang itu. Namun dia berkata, “Kita akan menggunakannya untuk keperluan kurban dan sejenisnya.”

Mohon Anda mengarahkan kami sesuai dengan pendapat Anda. Semoga Allah senantiasa memberi taufik kepada Anda untuk melakukan kebaikan dan kebenaran. Perlu diketahui bahwa uang kakek kami yang ada di bank hampir mencapai 180.000 rial. Wassalamu’alaikum.

Jawaban

Uang yang disebutkan boleh digunakan untuk membuat rumah kecil atau toko sebagai wakaf dari kakek Anda, lalu keuntungannya digunakan untuk hal-hal yang disebutkan oleh kakek kalian di dalam wasiat. Boleh juga digabungkan dengan wakaf lain yang berupa rumah atau toko.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 5975

Lainnya

Kirim Pertanyaan