Jika Perlu Membangun Masjid Baru, Apakah Boleh Menjual Masjid Lama Dan Menggunakan Hasil Penjualannya Untuk Keperluan Masjid Lain?

1 menit baca
Jika Perlu Membangun Masjid Baru, Apakah Boleh Menjual Masjid Lama Dan Menggunakan Hasil Penjualannya Untuk Keperluan Masjid Lain?
Jika Perlu Membangun Masjid Baru, Apakah Boleh Menjual Masjid Lama Dan Menggunakan Hasil Penjualannya Untuk Keperluan Masjid Lain?

Pertanyaan

Di negara bagian Detroit, Amerika Serikat, ada sebuah kawasan yang memiliki komunitas Islam cukup besar. Di kawasan itu terdapat sebuah masjid yang sangat tua dan baru-baru ini telah dilakukan perluasan dengan menambahkan ruangan baru yang menelan biaya sekitar 400.000 dolar. Komunitas itu memerlukan pembangunan sebuah sekolah Islam yang direncanakan memakan biaya sekitar 1,5 juta dolar. Akan tetapi, uang yang telah terkumpul baru sekitar 400.000 dolar. Seorang donatur ingin membangun masjid dan telah menyiapkan seluruh dananya sebesar 1,5 juta dolar. Permasalahannya, donatur itu menolak jika uang sumbangan darinya digunakan untuk pembangunan sekolah, dan mengusulkan beberapa hal berikut:

Dia menyarankan untuk membangun masjid baru di samping masjid bangunan lama, dan mengubah bangunan lama itu menjadi sebuah sekolah dengan uang yang terkumpul dari masyarakat. Donatur itu juga akan berpartisipasi dalam pembangunan sekolah tersebut dengan bantuan sebesar 100.000 dolar. Dia juga akan mengirimkan para dai yang dia biayai sendiri sebagai pengajar.

Apakah boleh mendirikan sekolah di tempat masjid lama tersebut setelah selesai pembangunan masjid yang baru? Apakah boleh memperkirakan nilai harga masjid yang lama lalu menggunakan uang hasil penjualannya untuk membangun masjid lagi di tempat lain atau menggunakannya untuk pembangunan masjid baru yang ada di sebelahnya?

Jawaban

Diperbolehkan untuk membangun masjid yang baru dan memperkirakan nilai harga masjid lama dengan bantuan ahli harga tanah dan bangunan, kemudian menggunakan hasil penjualannya untuk membangun masjid lain di daerah yang memerlukannya, dan diperbolehkan pula menjadikan lokasi masjid lama sebagai madrasah untuk mengajarkan ilmu-ilmu agama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 12400

Lainnya

Kirim Pertanyaan