Jawaban Ulama:
Pendapat kami adalah hendaknya Anda kumpulkan hasil keuntungan dari warisan itu dan setiap terkumpul uang maka tunaikanlah haji untuk satu dari tujuh orang tersebut hingga semua tujuh pelaksanaan haji selesai. Setelah itu tanah tersebut sepenuhnya menjadi milik ahli waris kakek dan bapakmu berdasarkan aturan kewarisan dalam syariat.
Hal ini dilakukan dengan meniatkan individu yang diinginkan oleh kakekmu. Tidak ada kewajiban untuk menghajikan mereka dengan diri dan hartamu. Yang wajib hanya keuntungan tanah tersebut, namun jika secara sukarela Anda ingin menghajikannya itu lebih baik, semoga Allah membalasmu dengan kebaikan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.