Hal-hal Yang Mengandung Kemungkaran

1 menit baca
Hal-hal Yang Mengandung Kemungkaran
Hal-hal Yang Mengandung Kemungkaran

Pertanyaan

Apakah seseorang boleh mengingatkan saudaranya sesama Muslim dalam masalah tertentu, misalnya mengenai hukum foto? Apa saja hal yang boleh kita anggap sebagai kemungkaran, sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

من رأى منكم منكرا فليغيره بيده

“Siapa pun di antara kalian yang melihat kemungkaran, maka hendaklah dia mengubah dengan tangannya…”

Dan firman Allah Ta’ala,

كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ

“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar.” (QS. Ali-‘Imran : 110)

Jawaban

Di dalam syariat Islam, ada hal-hal yang diperintahkan Allah seperti shalat lima waktu, puasa Ramadhan, dan lain-lain. Ada pula hal-hal yang dilarang Allah seperti berzina, mencuri, membunuh manusia tanpa alasan yang dibolehkan syariat, dan perkara-perkara lain yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.

Apabila ada orang yang menyepelekan dan tidak menjalankan perintah-perintah Allah, atau melanggar larangan-larangan Allah, maka Muslim lain yang memiliki kemampuan wajib melakukan pengingkaran sesuai dengan cara yang telah dijelaskan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam sabda beliau,

من رأى منكم منكرا فليغيره بيده، فإن لم يستطع فبلسانه، فإن لم يستطع فبقلبه؛ وذلك أضعف الإيمان

“Siapa pun di antara kalian yang melihat kemungkaran, maka hendaklah dia mengubah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka hendaklah dia mengubah dengan lisannya. Jika tidak mampu juga, maka hendaklah dia mengubah dengan hatinya, dan itulah keimanan yang paling lemah.”

Dan dalam hadits lain,

وليس وراء ذلك من الإيمان حبة خردل

“Selain tiga hal itu, artinya tidak ada keimanan sedikit pun, meski hanya sebesar biji sawi.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 4245

Lainnya

Kirim Pertanyaan