Muncul Noda Kecokelatan Setelah Suci Dari Haid

1 menit baca
Muncul Noda Kecokelatan Setelah Suci Dari Haid
Muncul Noda Kecokelatan Setelah Suci Dari Haid

Pertanyaan

Seorang wanita mengalami haid dan baru berhenti setelah enam hari. Dengan berhentinya darah itu dia mandi, salat, dan puasa. Setelah dua hari suci, darah keluar lagi sehari, lalu berhenti. Dia pun mandi, salat, dan puasa.

Kemudian, darah keluar sekali lagi selama satu hari. Apa yang mesti dia lakukan? Apakah salat dan puasa yang dia lakukan setelah enam hari haid itu sah? Apakah dia tetap wajib salat dan puasa di hari-hari keluar darah? Ataukah dia meng-qadha salat dan puasa setelah darah berhenti? Apakah dia wajib mandi ketika melihat darah keluar, seperti mandi setelah haid, ataukah tidak wajib?

Di hari kelima darah haid berhenti (dengan jadwal rutinnya yang enam hari itu). Maka, di hari keenam dia tidak salat dan puasa untuk berhati-hati kalau-kalau darah keluar lagi. Ternyata, tidak ada darah keluar lalu dia mandi di hari keenam–hari saat dia berhati-hati (dan tidak salat).

Apakah seandainya dia mandi di akhir hari keenam, dia wajib meng-qadha salat yang dia tinggalkan di hari itu? Mohon beri saya penjelasan.

Jawaban

Wanita tidak diwajibkan shalat dan puasa pada hari-hari haidnya. Jika menurutnya dia sudah suci, maka dia wajib mandi dan meng-qadha puasa, namun tidak wajib meng-qadha shalat. Jika dia melihat noda kekuningan atau kecoklatan setelah suci, maka dia tetap wajib melaksanakan puasa dan shalat.

Adanya warna kuning dan coklat tidak masalah. Namun, dia wajib berwudu setiap hendak shalat. Ini berdasarkan perkataan Ummu `Athiyyah radhiyallahu `anha,

كنا لا نعد الصفرة والكدرة بعد الطهر شيئًا

“Dulu kami sama sekali tidak menganggap cairan kuning dan keruh (yang keluar dari kemaluan) setelah suci (sebagai penghalang).”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 13333

Lainnya

Kirim Pertanyaan