Jawaban Ulama:
Jika anak perempuan Anda tidak mengucapkan kalimat sumpah dan nazar, melainkan sekadar berniat untuk bersumpah dalam hatinya, maka dia tidak dikenakan kewajiban apa pun. Sebab, sumpah hanya berlaku apabila diucapkan dengan menyebut nama dan sifat Allah, dan yang semisalnya. Anak Anda itu tidak terkena kewajiban apa pun hanya karena berniat.
Hal ini berdasarkan hadis sahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu `anhu, bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Sesungguhnya Allah mengampuni bisikan hati di dalam diri umatku, selama dia tidak melakukan atau mengucapkannya.”
Dalam riwayat lain, redaksinya adalah,
“.. (selama dia tidak melakukan atau mengatakan) apa yang terbersit di dalam hatinya.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim di dalam kitab Shahih mereka. Hadits yang sama juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan lain-lain. Berdasarkan penjelasan ini, anak perempuan Anda tidak wajib berpuasa karena dianggap tidak bersumpah atau bernazar.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.