Orang Tua Menitipkan Sejumlah Uang kepada Pemilik Toko Untuk Membayar Barang Yang Dibeli Anak-anaknya

1 menit baca
Orang Tua Menitipkan Sejumlah Uang kepada Pemilik Toko Untuk Membayar Barang Yang Dibeli Anak-anaknya
Orang Tua Menitipkan Sejumlah Uang kepada Pemilik Toko Untuk Membayar Barang Yang Dibeli Anak-anaknya

Pertanyaan

Saya menitipkan uang sebesar 500 riyal kepada pemilik toko agar anak-anak saya dapat mengambil kebutuhan sehari-hari di sana. Anak-anak pun terbiasa mengambil apa yang mereka perlukan dari toko, kemudian pemiliknya memotong uang yang saya titipkan kepadanya. Bagaimana hukumnya?

Jawaban

Muamalah semacam itu boleh-boleh saja. Karena pada dasarnya uang yang diberikan kepada pemilik toko itu adalah titipan yang dapat dipotong, saat anak-anak orang yang menitipkan uang itu membeli kebutuhan mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20987

Lainnya

  • Pembunuhan sebagaimana yang disebutkan dalam cerita di atas tidak boleh dilakukan atau dibenarkan meskipun sebagai pembelaan atas kehormatan. Bahkan...
  • Menurut pandangan Islam hukum pengebirian hewan adalah boleh jika hal itu untuk kemaslahatan. Dalil yang menunjukkan kebolehannya, yaitu hadis...
  • Jika pertukaran yang dilakukan adalah antar mata uang dari jenis yang sama, maka harus ada kesamaan nominal antara keduanya,...
  • Khalwat (berduaan) antara lelaki dan perempuan yang bukan mahram hukumnya haram, walaupun untuk meruqyah dengan al-Quran, berdasarkan sabda Nabi...
  • Cara yang tepat dalam mendidik anak adalah cara moderat, tidak terlalu keras dan tidak terlalu lunak. Di satu sisi,...
  • Tidak boleh jual beli tanpa saling ridha. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ...

Kirim Pertanyaan