Apabila Seorang Ayah Meminjam Dana Pengembangan Real Estat kemudian Meninggal Dunia, Maka Utang Tersebut Harus Dibayar Sebelum Melaksanakan Wasiat, Kecuali Jika Ada Salah Satu Anak Yang Mengambil Alih Angsurannya

1 menit baca
Apabila Seorang Ayah Meminjam Dana Pengembangan Real Estat kemudian Meninggal Dunia, Maka Utang Tersebut Harus Dibayar Sebelum Melaksanakan Wasiat, Kecuali Jika Ada Salah Satu Anak Yang Mengambil Alih Angsurannya
Apabila Seorang Ayah Meminjam Dana Pengembangan Real Estat kemudian Meninggal Dunia, Maka Utang Tersebut Harus Dibayar Sebelum Melaksanakan Wasiat, Kecuali Jika Ada Salah Satu Anak Yang Mengambil Alih Angsurannya

Pertanyaan

Pertanyaan 1: Ayah saya meminjam uang dari Lembaga Penyediaan Dana Pengembangan Real Estat untuk membangun sebuah rumah, tetapi dia meninggal dunia sebelum utangnya lunas? Apakah utang itu masih menjadi beban almarhum ayah saya sebelum dilunasi, ataukah tanggungannya sudah bebas dengan kematiannya?

Pertanyaan 2: Jika tanggungan ayah saya dari utang ini sudah bebas dengan kematiannya, apakah secara otomatis berpindah kepada ahli warisnya?

Pertanyaan 3: Cicilan utang setelah ayah saya wafat menumpuk hingga mencapai 22.000 rial dan belum lunas dibayar hingga saat ini, sementara negara tidak membebaskan ahli waris untuk membayar angsuran. Perlu saya sampaikan bahwa negara meminta saya — dalam kapasitas saya sebagai salah satu ahli waris — untuk membayar angsuran yang terlambat karena kakak saya tidak bersedia untuk melunasi utang tersebut, sedangkan saudara-saudara saya yang lain masih di bawah umur.

Saya mengharapkan jawaban lengkap untuk pertanyaan pertama, kedua, dan ketiga, agar dapat memberikan solusi tepat terhadap masalah ini, serta memberitahukan apa yang harus saya lakukan terhadap utang dan ahli waris secara rinci. Semoga Allah membalas Anda dengan sebaik-baiknya.

Jawaban

Jika masalahnya demikian, maka utang itu harus dibayarkan dari harta peninggalan almarhum, atau dapat pula tanggungan utang dipindahkan kepada ahli waris yang layak melunasinya. Kemudian, ahli waris yang menjadi penanggung utang itu boleh mengambil sebagian harta warisan sebagai ganti atas tanggungan yang harus dibayarnya. Namun jika dia tidak bersedia, maka utang itu tetap harus dilunasi meskipun dengan menjual rumah yang dibangun dari dana pinjaman, karena pada dasarnya jaminan pinjaman itu adalah rumah itu sendiri.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 13052

Lainnya

Kirim Pertanyaan