Apabila Seseorang Berwasiat Untuk Menginfakkan Seluruh Hartanya, Maka Dalam Pelaksanaannya Hanya Boleh Sepertiga

1 menit baca
Apabila Seseorang Berwasiat Untuk Menginfakkan Seluruh Hartanya, Maka Dalam Pelaksanaannya Hanya Boleh Sepertiga
Apabila Seseorang Berwasiat Untuk Menginfakkan Seluruh Hartanya, Maka Dalam Pelaksanaannya Hanya Boleh Sepertiga

Pertanyaan

Saya mempunyai sembilan orang anak yang semuanya masih hidup. Kami memuji Allah yang Mahaagung dan Mahatinggi atas begitu banyak nikmat yang diberikan. Saya memiliki apartemen yang hasil pemasukannya mencapai 700.000 rial per tahun. Ini membuat saya khawatir bahwa suatu saat sebagian anak-anak akan berupaya mengambil kesempatan atas kematian saya dengan bersengketa, bercerai-berai, dan tidak saling menolong.

Saya masih memiliki tanggungan dua orang anak yang masih membutuhkan biaya (pendidikan). Namun saya berpikir untuk mewakafkan bangunan itu atas nama anak-anak saya, baik lelaki maupun perempuan, ketimbang membagikannya menurut aturan waris, karena saya tidak ingin mereka bersengketa atau dihasut oleh orang jahat. Saya perlu mengetahui pandangan Anda atas hal ini, apakah melarang atau menyetujuinya dengan mempertimbangkan maslahat yang lebih luas untuk ahli waris. Saya menunggu arahan dan pandangan yang baik menurut Anda. Semoga Allah memberikan petunjuk untuk melakukan amal saleh.

Jawaban

Syariat hanya membolehkan Anda berwasiat dengan sepertiga harta atau kurang dari itu. Kemudian, keuntungan dari sebagian apartemen yang telah diwakafkan itu dipakai untuk kepentingan sosial seperti pembangunan masjid atau sedekah untuk orang yang membutuhkan, baik dari kalangan kerabat atau lainnya. Apabila ada salah satu ahli waris Anda yang (kondisi finansialnya) tidak memadai, maka pemasukan itu boleh diambil sebagian untuk memenuhi kebutuhannya. Adapun sisa dari sepertiga harta (yang telah diwasiatkan) dibagikan kepada ahli waris, sebagaimana yang disampaikan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada Sa’ad bin Abi Waqqash .

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 7742

Lainnya

Kirim Pertanyaan