Apakah Boleh Mengganti Tanah Yang Diwakafkan Dengan Tanah Lain Yang Lebih Baik Darinya?

1 menit baca
Apakah Boleh Mengganti Tanah Yang Diwakafkan Dengan Tanah Lain Yang Lebih Baik Darinya?
Apakah Boleh Mengganti Tanah Yang Diwakafkan Dengan Tanah Lain Yang Lebih Baik Darinya?

Pertanyaan

Alhamdulillah Wahdahu (segala puji hanyalah bagi Allah saja). Salawat dan salam semoga dilimpahkam kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya dan selanjutnya:

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah menelaah perkara yang diserahkan kepada Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior dengan nomor (2/905) dan bertanggal 8/6/1392 H. dan yang disampaikan dari yang mulia wakil kementrian hukum dengan nomor (ق / 1 / 1963) pada tanggal 7 / 6 / 1392 H terkait dengan permohonan Muhammad Abdul Khalik al-Syahri berupa penggantian tanah yang telah diwakafkan oleh kakeknya dengan tanah yang lebih baik. Sebelumnya telah ada fatwa dari yang mulia Muhammad bin Ibrahim, rahimahullah dengan nomor fatwa (1/ 1947) pada tanggal 17/ 7/ 1386 H., tentang masalah ini.

Jawaban

Berdasarkan kajian komite terhadap berkas-berkas perkara tersebut dan terdapat dalam berkas itu salinan fatwa dari Yang Mulia Syaikh Muhammad rahimahullah tampaklah bahwa fatwa beliau sangat jelas tentang bolehnya mengganti tanah tersebut jika ada tujuan baik yang jelas serta manfaat yang besar dan tak ada bahaya di dalamnya.

Penggantian ini hendaklah melalui hakim di an-Namash. Komite menambahkan untuk perkara tersebut bahwa yang mengajukan permohonan untuk penggantian tersebut hendaklah dari pengawas wakaf yang telah disebutkan. Pengawas itu baik dari yang meminta fatwa yaitu Muhammad Abdul Khalik maupun pengawas yang berasal dari Kementrian Haji dan Wakaf.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa nomor 174

Lainnya

Kirim Pertanyaan