Apakah Dana Yang Diwakafkan Untuk Pembangunan Masjid Boleh Digunakan Untuk Melengkapi Fasilitas Masjid Yang Telah Berdiri?

1 menit baca
Apakah Dana Yang Diwakafkan Untuk Pembangunan Masjid Boleh Digunakan Untuk Melengkapi Fasilitas Masjid Yang Telah Berdiri?
Apakah Dana Yang Diwakafkan Untuk Pembangunan Masjid Boleh Digunakan Untuk Melengkapi Fasilitas Masjid Yang Telah Berdiri?

Pertanyaan

Merujuk kepada surat Anda dengan nomor 19/1 tanggal 6/1/1418 H yang dikuatkan oleh surat sebelumnya dari Yang Mulia Syekh Abdul Qadir Habibullah as-Sindi, membahas tentang kebutuhan masjid yang dibangun oleh Yayasan di kota Nawabshah di kawasan as-Sind terhadap sejumlah fasilitas penting seperti tempat tinggal imam dan muazin serta tempat wudu. Berdasarkan kondisi ini, kami menyampaikan kepada Anda bahwa banyak permintaan kepada Yayasan untuk membuat fasilitas sejenis di sejumlah masjid yang dibangun oleh Yayasan, di samping permintaan karpet, pendingin ruangan, dan pengeras suara.

Hal ini telah kami sampaikan kepada para dermawan, tetapi hanya sedikit orang yang menyumbang. Saat ini terkumpul sejumlah uang dari beberapa dermawan yang meminta agar digunakan untuk membangun masjid. Apakah boleh menggunakan uang sumbangan yang penyumbangnya tidak menentukan masjid tertentu, untuk keperluan masjid-masjid yang sudah ada? Mohon fatwa Anda untuk permasalahan ini. Semoga Allah memberi pahala atas perhatian Anda terhadap permasalahan kaum muslimin. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi manfaat kepada kami dengan ilmu dan jihad Anda, sesungguhnya Dia Maha Dermawan lagi Mahamulia. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad, seluruh keluarga, dan shahabat beliau.

Jawaban

Menyumbang untuk membangun sebuah masjid berarti menyumbang untuk membuat bangunan masjid dan fasilitasnya, seperti tempat tinggal imam, tempat tinggal muadzin, tempat wudu, dan berbagai peralatan yang diperlukan masjid semisal karpet dan sejenisnya. Sebab, semua hal tersebut secara otomatis termasuk dalam pengertian masjid. Apabila seseorang mendermakan harta untuk membangun sebuah masjid, maka semua atau sebagian sumbangan itu tidak boleh digunakan untuk keperluan fasilitas masjid lain yang sudah berdiri.

Sebab, membuat fasilitas dan memenuhi berbagai keperluan masjid yang sudah berdiri, tidak masuk dalam kategori “membangun masjid”, dan itu berarti keinginan penyumbang atau pewakaf tidak terwujud. Dengan demikian, uang sumbangan pewakaf harus digunakan untuk membangun masjid dari awal termasuk melengkapi berbagai fasilitas yang diperlukan oleh masjid baru tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19571

Lainnya

Kirim Pertanyaan