Jika Dijadikan Almarhum Ayahnya Sebagai Wakilnya, Apakah Ia Wajib Menyembelih Kurban Untuknya Saja

1 menit baca
Jika Dijadikan Almarhum Ayahnya Sebagai Wakilnya, Apakah Ia Wajib Menyembelih Kurban Untuknya Saja
Jika Dijadikan Almarhum Ayahnya Sebagai Wakilnya, Apakah Ia Wajib Menyembelih Kurban Untuknya Saja

Pertanyaan

Anak yang diberi wasiat oleh almarhum ayahnya bahwa ia adalah wakilnya, apakah ia harus menyembelih seekor hewan kurban untuk dirinya saja atau cukup seekor hewan kurban untuk satu keluarga secara umum?

Jawaban

Jika ayah Anda tidak berwasiat untuk menyembelihkannya hewan kurban dari sepertiga hartanya, maka Anda dapat menyembelihkannya dari harta Anda sebagai sedekah dan Anda boleh menggabungkannya dengan keluarga Anda dalam satu hewan kurban.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Lajnah Daimah

Lainnya

Kirim Pertanyaan