Apakah Seorang Wanita Yang Tidak Mampu Menahan Kencing Diperbolehkan Meninggalkan Shalat Dan Diperkenankan Membaca al-Quran?

1 menit baca
Apakah Seorang Wanita Yang Tidak Mampu Menahan Kencing Diperbolehkan Meninggalkan Shalat Dan Diperkenankan Membaca al-Quran?
Apakah Seorang Wanita Yang Tidak Mampu Menahan Kencing Diperbolehkan Meninggalkan Shalat Dan Diperkenankan Membaca al-Quran?

Pertanyaan

Seorang wanita muda menderita penyakit tidak mampu menahan kencing untuk waktu yang lama (beser inkontinensia urin) sehingga dia tidak dapat menjaga wudhunya. Dia bertanya, apakah dia boleh meninggalkan shalat atau tidak?

Jawaban

1. Wanita tersebut tidak boleh meninggalkan salat hanya karena tidak mampu menahan air kencingnya. Dia harus menunaikan salat dalam kondisi seperti itu. Dia harus beristinja setiap kali masuk waktu shalat, memakai pembalut untuk mencegah air kencing mengalir, berwudhu, dan shalat, meskipun nanti air kencingnya tetap keluar di tengah shalat. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ مَا ٱسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16)

Dan sabda Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam kepada wanita yang mengalami istihadhah (keluar darah dari kemaluan di luar periode menstruasi),

توضأ في كل وقت صلاة

“Berwudhulah pada setiap waktu shalat.”

2. Dia boleh membaca al-Quran dalam hati, seperti orang yang berhadas lainnya. Dia boleh membaca Mushaf al-Quran di waktu yang diperbolehkan baginya untuk menunaikan shalat. Apabila dia berwudhu di luar waktu shalat dengan tujuan membaca Mushaf al-Quran, maka itu boleh, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ مَا ٱسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16)

Dan hadis yang telah disebutkan sebelumnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17551

Lainnya

Kirim Pertanyaan