Wanita Yang Telah Dicerai Suaminya Dan Telah Menikah Dengan Lelaki Lain, Apakah Ia Berhak Mendapatkan Warisan Dari Lelaki Yang Telah Menceraikannya?

1 menit baca
Wanita Yang Telah Dicerai Suaminya Dan Telah Menikah Dengan Lelaki Lain, Apakah Ia Berhak Mendapatkan Warisan Dari Lelaki Yang Telah Menceraikannya?
Wanita Yang Telah Dicerai Suaminya Dan Telah Menikah Dengan Lelaki Lain, Apakah Ia Berhak Mendapatkan Warisan Dari Lelaki Yang Telah Menceraikannya?

Pertanyaan

Apakah wanita yang telah ditalak (dicerai) dan menikah dengan lelaki lain berhak mendapatkan warisan dari suami yang telah menceraikannya?

Jawaban

Wanita yang ditalak dengan talak bain atau talak raj’i dan idahnya telah selesai, tidak berhak mendapatkan warisan dari mantan suaminya yang telah menceraikannya, jika mantan suaminya tersebut meninggal dunia.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 12532

Lainnya

Kirim Pertanyaan