Berhubungan Intim Dengan Istri Yang Telah Mandi Wajib Setelah Haid, Tetapi Kemudian Melihat Darah

1 menit baca
Berhubungan Intim Dengan Istri Yang Telah Mandi Wajib Setelah Haid, Tetapi Kemudian Melihat Darah
Berhubungan Intim Dengan Istri Yang Telah Mandi Wajib Setelah Haid, Tetapi Kemudian Melihat Darah

Pertanyaan

Saya berhubungan intim dengan istri saya setelah masa menstruasinya habis dan mandi wajib. Namun, setelah itu saya melihat ada darah. Peristiwa ini telah terjadi dua atau tiga kali saya tidak tahu pasti.

Perlu saya sampaikan bahwa suatu kali (saat istri saya tiba-tiba mengeluarkan darah), saya beristigfar kepada Allah dan berhenti berhubungan intim seketika.

Saya pun menyuruhnya untuk segera mandi. Lalu, bagaimana hukumnya? Mohon penjelasan atas hal ini, semoga Allah membalas kebaikan Anda.

Jawaban

Wanita haid belum boleh mandi wajib sebelum benar-benar melihat tanda suci. Sang suami juga belum boleh berhubungan intim dengannya sampai haidnya benar-benar berhenti dan telah suci. Allah Ta’ala berfirman,

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 222)

Dalam kasus di atas, hubungan intim yang Anda lakukan dengan istri Anda mengharuskan tobat dan pembayaran kafarat. Kafarat tersebut berupa sedekah senilai satu atau setengah dinar emas. Satu dinar setara dengan empat per tujuh pon saudi, mengikuti nilai tukar mata uang dirham.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18390

Lainnya

Kirim Pertanyaan