Berobat Dengan Menggunakan Narkoba

2 menit baca
Berobat Dengan Menggunakan Narkoba
Berobat Dengan Menggunakan Narkoba

Pertanyaan

Saya seorang dokter dan profesi saya ini terkadang menuntut untuk melakukan pengobatan dengan menggunakan narkoba seperti Morfin, Kokain dan Falium. Apa hukum tindakan seperti ini dalam Islam dan kegiatan otopsi (pembedahan) terhadap mayat?

Jawaban

Tidak diperbolehkan berobat dengan menggunakan benda-benda yang haram karena ada dalil-dalil syariat yang mengharamkan hal itu. Di antaranya, hadits Abu Dawud dalam kitab Sunannya yang berasal dari Abu Darda’, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,

إن الله أنزل الداء والدواء، وجعل لكـل داء دواء، فتداووا ولا تتداووا بحرام

“Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obat. Dia juga menjadikan obat untuk setiap penyakit. Maka berobatlah dan janganlah kalian berobat dengan sesuatu yang haram.”

Imam al-Bukhari menyebutkan dalam kitab Sahihnya dari Ibnu Mas`ud, “Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian pada sesuatu yang Dia haramkan”. Dalam kitab Sunan juga ada hadits dari Abu Hurairah, beliau berkata,

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الدواء الخبيث

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang obat yang menjijikkan.”

Begitu juga dalam kitab Sahih Muslim ada sebuah hadits yang berasal dari Thariq bin Suwaid al-Ju`fi al-Hadhrami atau Suwaid bin Thariq,

أنه سأل النبي صلى الله عليه وسلم عن الخمر فنهاه، أو كره أن يصنعها، فقال: إنما أصنعها للدواء، فقال: إنه ليس بدواء، ولكنه داء

“Bahwasanya dia bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang khamr. Beliau melarangnya atau tidak suka jika dia membuatnya. Lalu Suwaid berkata, “Sebetulnya saya membuatnya untuk obat”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya ia bukanlah obat, tapi penyakit.”

Dalam kitab Sunan disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang khamr apakah boleh dipakai sebagai obat? Beliau bersabda,

إنها داء، وليست بدواء

“Ia adalah penyakit, bukan obat.” Hadits riwayat Abu Dawud dan at-Tirmidzi.

Selain itu, dalam kitab Sahih Muslim juga ada hadits yang berasal dari Thariq bin Suwaid al-Hadhrami, beliau berkata,

قلت: يا رسول الله، إن بأرضنا أعنابًا نعتصرها، أنشرب منها؟ قال: لا. فراجعته، قلت: إنا نستشفي للمريض بها. قـال: إن ذلك ليس بشفاء ولكنه داء

“Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, di daerah kami terdapat anggur yang kami peras, apakah kami boleh meminumnya?” Beliau menjawab, “Tidak”. Lalu saya mencoba menawar, “Sebetulnya kami menggunakannya untuk mengobati orang sakit”. Beliau bersabda, “Sesungguhnya itu bukanlah obat, tapi penyakit.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 4243

Lainnya

Kirim Pertanyaan