Apakah Bayi Yang Lahir Secara Prematur Perlu Dirawat Atau Dibiarkan Meninggal?

1 menit baca
Apakah Bayi Yang Lahir Secara Prematur Perlu Dirawat Atau Dibiarkan Meninggal?
Apakah Bayi Yang Lahir Secara Prematur Perlu Dirawat Atau Dibiarkan Meninggal?

Pertanyaan

Ada konsensus medis bahwa bayi yang lahir sebelum berusia 24 minggu atau berat badannya kurang dari 500 gram (setengah kilogram), dianggap lahir secara prematur. Meskipun dunia medis mengalami kemajuan, bayi yang lahir pada usia tersebut dan memiliki detak jantung, serta dengan bantuan tim medis melalui pernafasan buatan dengan izin Allah terkadang dapat memperpanjang usia bayi, namun sangat sedikit sekali bayi yang bisa bertahan hidup, itupun akan mengalami cacat mental dan fisik.

Dengan perawatan yang intensif terkadang bayi hanya bisa bertahan hidup selama empat hingga lima bulan. Meskipun demikian hasil statistik medis telah sepakat di dunia Barat bahwa setiap bayi yang lahir prematur (sebelum 24 minggu) dibiarkan tanpa bantuan tim medis. Jika Allah menghendaki bayi tersebut hidup, hal itu semata-mata karena pertolongan-Nya. Jika sebaliknya, maka apa yang Allah kehendaki adalah baik.

Pertanyaannya, apakah saya boleh mengikuti peraturan medis tersebut, karena hal itu yang saya anggap benar menurut konsensus medis dan ketidakmampuan yang kami miliki sebagaimana dunia Barat, yaitu membiarkan bayi sesuai takdir Allah tanpa bantuan medis berupa pernafasan buatan atau oksigen. Jika Allah menghendaki dia hidup, maka dalam kondisi seperti ini kami akan meneruskan perawatannya. Jika sebaliknya, maka kami tidak akan meneruskannya.

Jawaban

Memberi bantuan perawatan kepada bayi yang lahir sebelum berusia 24 minggu hukumnya boleh apabila dokter spesialis memperkirakan bahwa bantuan perawatan tersebut bermanfaat bagi bayi. Jika tidak, maka tidak perlu memberikan bantuan perawatan kepadanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18139

Lainnya

Kirim Pertanyaan