Jawaban Ulama:
Apabila yang terjadi sebagaimana disebutkan, maka tidak diwajibkan salat atau puasa bagi ayah Anda karena beliau telah hilang akal. Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah bersabda,
“Pena hukum (catatan kesalahan) tidak diperhitungkan dari tiga golongan, yaitu dari orang yang tertidur sampai dia bangun, anak kecil sampai dia balig, dan orang gila sampai dia sadar (kembali waras).”
Dan ayah Anda termasuk orang yang hilang akal, sebagaimana disebutkan dalam hadits.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.