Jawaban Ulama:
Hal yang dipaparkan merupakan riba yang diharamkan oleh Alquran, Sunah, dan Ijmak kaum muslim, baik yang memberikan uang tambahan itu bank ataupun pemilik deposito. Karena itu, hal yang wajib dilakukan adalah meninggalkan transaksi dengan cara ribawi ini.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.