Jawaban Ulama:
Mengambil anak yang diterlantarkan, baik laki-laki maupun perempuan, memberikannya pendidikan yang baik, mengasuhnya dengan moral Islam, dan membiasakannya dengan akhlak mulia, adalah perbuatan terpuji. Bagi orang yang melakukan hal itu, harus diniatkan semata ingin mencari pahala dan balasan terbaik dari Allah Ta’ala.
Namun, status anak tersebut tidak disandarkan kepada orang yang telah mengasuh dan berbuat baik kepadanya. Dan dia tidak mendapatkan hak waris dari orang tua asuh. Putra kandung dari orang tua asuh itu juga boleh menikahi gadis pungut tersebut melalui pengadilan, setelah diketahui bahwa dia tidak menyusu kepada ibu asuhnya, atau sebab lain yang dapat menghalangi pernikahan itu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.