Bersumpah Dengan Sesuatu Yang Diharamkan

1 menit baca
Bersumpah Dengan Sesuatu Yang Diharamkan
Bersumpah Dengan Sesuatu Yang Diharamkan

Pertanyaan

Baru-baru ini saya pernah mendengar tentang keharusan mengembalikan hak orang lain yang diambil secara zalim kepada pemiliknya, dengan menjelaskan kepadanya sesuatu yang telah diambil tersebut. Berdasarkan hal ini, dahulu saya pernah menzalimi seseorang dan sudah menjelaskan kezaliman saya tersebut kepadanya.

Saya juga telah menyerahkan sejumlah uang sebagai ganti dari semua itu lalu saya katakan kepadanya, “Ambillah uang ini. Demi keharaman ibu saya atas diri saya, uang ini adalah milikmu.” Ternyata dia menolaknya dan memaafkan perbuatan saya tersebut. Akhirnya saya terpaksa mengambil kembali uang itu.

Pertanyaan saya adalah apa yang harus saya lakukan terhadap sumpah saya “uang itu haram bagi saya seperti keharaman ibu saya atas diri saya” sementara orang itu tidak menghiraukan sumpah saya itu. Mana yang lebih baik; menjelaskan perbuatan zalim itu kepada orangnya atau menyembunyikan lalu menggantinya secara rahasia?

Jawaban

Jika kondisi Anda sebagaimana yang telah disebutkan, maka Anda harus bertobat kepada Allah dari perbuatan tersebut karena seorang muslim tidak boleh bersumpah dengan sesuatu yang diharamkan. Bersumpah itu hanya dibolehkan dengan nama Allah semata atau dengan salah satu sifat-Nya. Oleh karena itu, Anda wajib membayar kafarat sumpah dengan memberi makan sepuluh orang miskin, memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang budak yang beriman.

Jika Anda tidak mampu melakukan semua itu, maka Anda harus berpuasa selama tiga hari. Sikap Anda memberitahukan kezaliman Anda kepadanya dan meminta kerelaannya dari hal itu sangatlah terpuji, sebagaimana dia telah berbuat baik dengan memaafkan Anda. Dalam sebuah hadis sahih Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam pernah bersabda,

من كان عنده لأخيه مظلمة فليتحلله اليوم قبل ألا يكون دينار ولا درهم، إن كان له عمل صالح أخذ منه بقدر مظلمته، وإن لم يكن له حسنات أخذ من سيئات صاحبه وحمل عليه

“”Barangsiapa pernah menzalimi saudaranya, hendaknya dia meminta kerelaannya pada hari ini juga, sebelum tiba hari ketika tidak ada lagi dinar dan dirham. Saat itu orang yang memiliki amal saleh akan diambil pahalanya sesuai kadar kezalimannya. Jika dia tidak memiliki kebaikan, maka dosa-dosa orang yang dia zalimi itu akan diambil lalu dibebankan kepadanya.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 9265

Lainnya

Kirim Pertanyaan