Hukum-hukum Yang Terkait Dengan Anak Tiri Laki-laki Dan Perempuan

1 menit baca
Hukum-hukum Yang Terkait Dengan Anak Tiri Laki-laki Dan Perempuan
Hukum-hukum Yang Terkait Dengan Anak Tiri Laki-laki Dan Perempuan

Pertanyaan

Saya mempunyai seorang istri. Dia memiliki anak perempuan dari suami sebelumnya. Artinya, anak itu adalah putri tiri saya. Dia kini telah menikah dan melahirkan anak perempuan. Apakah anak perempuan yang dilahirkan oleh putri tiri saya itu menjadi mahram bagi saya, ataukah tidak?

Jawaban

Anak perempuan yang dilahirkan oleh putri tiri Anda itu status hukumnya sama dengan putri tiri Anda. Ini berdasarkan sifat umum Firman Allah Ta`ala,

وَرَبَائِبُكُمُ اللاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ

“Anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri.” (QS. An-Nisaa’: 23)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20042

Lainnya

Kirim Pertanyaan