Tata Cara Penguburan Jenazah

3 menit baca
Tata Cara Penguburan Jenazah
Tata Cara Penguburan Jenazah

Pertanyaan

Tata cara penguburan jenazah: Mazhab Maliki mengatakan bahwa mayat didatangi dari arah depan setelah diletakkan dia atas tanah liang lahad sebagaimana mereka berpendapat bahwa boleh mendatangi mayat dari arah manapun baik dari depan, kanan atau kiri. Adapun Hanabilah berpendapat bahwa tidak boleh mendatangi mayat dari arah depan atau arah yang lain kecuali arah yang pernah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yaitu arah kanan.

Mazhab Malikiyah meletakkan tanah liang lahad di atas gundukan kuburan setelah penimbunan selesai , sedangkan Hanabilah menganggap itu adalah bid’ah. Malikiyah mengambil tiga genggam tanah dari depan kuburan dan meletekkannya di dalam kubur dengan membaca ayat-ayat Al-Quran seperti ayat Kursi sebelum meletakkan tanah-tanah tadi di atas mayat. Sementara itu, Hanabilah menganggap hal itu sebagai bid’ah.

Malikiyah mendoakan mayat di atas kuburan dengan mengankat kedua tangan mereka, demikian juga saat mereka telah kembali dari penguburan mereka juga mengangkat tangan dan berdoa. Mazhab Hanabilah memiliki pendapat yang berbeda dan menganggap hal itu sebagai bid’ah.

Mazhab Malikiyah membuat acara khusus pada hari ketujuh meninggalnya seorang muslim dengan membaca Al-Quran dan memberi sedekah dari keluarga yang meninggal. Mereka menganggap bahwa ini merupakan kewajiban dan menentukan hari ketujuh adalah hal dianjurkan. Mazhab Hanabilah menganggap perbuatan itu sebagai bid’ah yang tidak punya dasar kebenaran.

Jawaban

Mayat dimasukkan ke dalam kubur dari arah yang paling mudah untuk memasukkanya. Yang paling utama adalah dari arah kaki sebab ada hadis yang menjelaskan hal itu. Dia dibaringkan ke kanan dengan menghadap ke arah kiblat. Lahad ditutupi dengan batu atau yang serupa dengannya kemudian ditimbun dengan tanah dan ditinggikan kadar sejengkal sebagaimana yang dijelaskan dalam Sunnah dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam agar diketahui bahwa itu adalah kuburan sehingga tidak terhinakan.

Tidak boleh membaca apa pun dari ayat Al-Quran saat penguburan sebab itu adalah bid’ah sebab tidak ada riwayat yang sahih dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam yang menjelaskan hal itu.Disunahkan berdiri di atas kuburan setelah penguburan dan berdoa untuk si mayat agar diteguhkan saat ditanyai oleh malaikat dan diberi ampunan karena ada dalil dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang menunujukkan hal itu.

Tidak dibolehkan melakukan acara khusus setelah pemakaman itu dengan pembacaan Al-Quran serta bersedekah untuk si mayat. Yang disyariatkan adalah dengan mendoakan dan bersedekah untuknya secara mutlak tanpa mengkhususkan waktu dan acara tertentu. Perbuatan seperti itu termasuk dalam kategori bidah karena tidak ada riwayat tentang hal itu dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Wajib bagi kaum muslimin secara umum dan khusus untuk orang-orang berilmu mengambil hukum-hukum syariat dari Al-Quran dan Sunnah bukan dari mazhab berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

ذلك بربك (في الحقيقة) لا يؤمنون حتى يحكموا عليك في الأمر الذي يختلفون فيه ، ثم لا يشعرون بأي اعتراض في قلوبهم على الحكم الذي تصدره ، ويقبلونه تمامًا

“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisaa’: 65)

Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

ما أعطاك الرسول فقبله. وترك ما نهى عنك

“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (QS. Al-Hasyr: 7)

Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

م إذا اختلفتم في شيء فارجعوه إلى الله والرسول إن كنتم تؤمنون بالله. وبعد يوم. هذا أكثر أهمية (بالنسبة لك) وأفضل نتيجة لذلك

“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisaa’: 59)

Orang-orang umum hendaknya bertanya kepada para ulama mengenai hal-hal yang sulit dan para ulama hendaknya memberikan fatwa dengan bersandar kepada Al-Quran dan Sunnah sebagai realisasi dari ayat di atas. Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

فمن أطاعني فقد أطاع الله ومن عصاني فقد عصى الله

“Barangsiapa yang mentaatiku sungguh dia telah mentaati Allah dan barangsiapa yang bermaksiat kepadaku sungguh dia telah bermaksiat kepada Allah.”

Dan sabda beliau Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

كل شعبي يدخل الجنة إلا من يرفض ، ثم قال قائل: يا رسول الله من الذي رفض؟ فقال: من يطيعني يدخل الجنة ومن يعصني هم الذين يرفضون.

“Semua umatku akan masuk surga kecuali orang yang enggan, lantas ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, siapakah orang yang enggan tersebut?” Beliau menjawab, “orang yang mentaatiku akan masuk surga dan orang yang bermaksiat kepadaku dialah orang yang enggan.”

Masih banyak ayat dan hadits yang memiliki kandungan makna seperti ini.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17880 | Link

Lainnya

Kirim Pertanyaan