Memisahkan Daging Orang-orang Meninggal Di Antara Besi Dan Mengumpulkannya Dalam Kantong Mayat Kemudian Menyalatkan Dan Menguburkannya |
Pertanyaan
Alhamdulillah Wahdahu (segala puji hanyalah bagi Allah saja). Selawat dan salam semoga dilimpahkam kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya. Selanjutnya:
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji pertanyaan yang dilayangkan kepada Mufti Umum dari Hakim di pengadilan Mahayil ‘Asir yang diajukan kepada Komite Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior nomor 6534 tanggal 6/11/1419 H. Penanya mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
Pihak kepolisian di daerah kami seringkali meminta fatwa tentang peristiwa kecelakaan mobil yang mengakibatkan seluruh penumpangnya tewas dan daging mereka robek dan tercerai-berai di berbagai bagian mobil, bahkan ada daging yang melekat dengan besi.
Mereka meminta izin untuk menguburkan mobil beserta daging yang menempel di mobil yang tidak mungkin dipisahkan sebagai bentuk penghormatan kepada orang yang meninggal.
Terkadang ada juga mobil hasil curian dan tidak diketahui siapa pemiliknya dan siapa di antara korban yang mencurinya. Menguburkan mobil ini tentu akan menyia-nyiakan hak pemilik mobil yang mobilnya dicuri.
Kami berharap Anda bisa memberikan fatwa yang memungkinkan kami memberikan arahan kepada pihak kepolisian berkaitan dengan izin yang mereka minta untuk menguburkan mobil tersebut. Semoga Allah selalu menjaga Anda. Wassalamu’alaikum wa rahmatullah.
Jawaban
Setelah mempelajari pertanyaan ini, maka Komite Fatwa menjawab: Daging korban yang meninggal harus dipisahkan dari besi dan dikumpulkan di kantong mayat lalu disalatkan dan dikuburkan. Daging yang tidak bisa dipisahkan karena sudah menyatu dengan besi dimaafkan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghaabun: 16)
Sementara itu, mobil harus dikembalikan kepada pemiliknya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.