Imam Duduk Kembali Setelah Berdiri Sempurna Dan Sebelum Membaca Al-Faatihah Karena Diingatkan Oleh Makmum

1 menit baca
Imam Duduk Kembali Setelah Berdiri Sempurna Dan Sebelum Membaca Al-Faatihah Karena Diingatkan Oleh Makmum
Imam Duduk Kembali Setelah Berdiri Sempurna Dan Sebelum Membaca Al-Faatihah Karena Diingatkan Oleh Makmum

Pertanyaan

Ketika sedang menunaikan shalat asar berjamaah di masjid, imam lupa dan langsung berdiri tanpa membaca tasyahud awal di rakaat kedua. Para makmum tidak mengikutinya berdiri dan memilih untuk duduk. Sebagian makmum yang duduk mengingatkan imam dengan mengucapkan “Subhanallah”. Imam pun duduk kembali untuk membaca tasyahud awal dan melakukan sujud sahwi setelah salam.

Akan tetapi, seseorang berdiri sambil berkata bahwa shalat yang dilakukan itu batal karena imam duduk kembali setelah berdiri. Dia menganggap bahwa apabila kedua tangan dan kedua lutut imam telah bangun dari lantai, maka dia tidak boleh kembali. Makmum tidak mengikuti imam di saat dia berdiri, jadi sebagian ada yang mengulangi shalat dan sebagian lain pergi.

Apakah shalat tersebut batal? Mohon jawaban secara terperinci. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Apabila imam bangkit untuk rakaat ketiga karena lupa tasyahud awal dan telah berdiri secara sempurna, lalu sebagian makmum mengingatkannya, maka makruh baginya untuk kembali. Apabila dia telah memulai bacaan al-Faatihah, maka haram baginya untuk kembali.

Apabila dia meneruskan salatnya, maka dia harus sujud sahwi sebelum salam karena tasyahud awal termasuk wajib shalat yang dapat digantikan dengan sujud sahwi.

Apa yang dilakukan imam — yaitu duduk kembali setelah berdiri sempurna dan sebelum memulai bacaan karena diingatkan makmum — tidak berpengaruh atas keabsahan shalat Anda. Shalat Anda dan jamaah lainnya sah, tetapi imam jangan sampai mengulangi hal serupa di kemudian hari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19179

Lainnya

Kirim Pertanyaan