Nadir Wasiat, Apakah Boleh Makan Sebagian Harta Yang Diwasiatkan?

1 menit baca
Nadir Wasiat, Apakah Boleh Makan Sebagian Harta Yang Diwasiatkan?
Nadir Wasiat, Apakah Boleh Makan Sebagian Harta Yang Diwasiatkan?

Pertanyaan

Jika orang yang meninggal dunia berwasiat supaya sepertiga dari hartanya digunakan untuk amal-amal kebaikan dan kebajikan, apakah nadir (nazhir) atau pelaksana wasiat boleh memakan sebagian dari sepertiga harta sebagai bayaran jerih payahnya, atau bolehkah menambahkan sepertiga harta ini ke dalam hartanya jika dia membutuhkannya, atau dia harus melaksanakan wasiat sesuai dengan bunyinya? Dan apakah sepertiga harta yang diwasiatkan ini dikategorikan sebagai wakaf? Mohon beri saya fatwa. Semoga Allah membalas Anda dengan sebaik-baiknya.

Jawaban

Jika seseorang berwasiat dengan sepertiga hartanya, menentukan pos-pos penggunaannya dan menunjuk seorang pelaksana wasiat untuk melakukan wasiat tersebut, maka orang yang menerima wasiat wajib melaksanakan wasiat tersebut sebagaimana yang ditentukan orang yang berwasiat dari segi-segi yang dibolehkan syariah. Jika orang yang berwasiat telah menentukan kadar tertentu dari alokasi sepertiga harta sebagai upah orang yang bertindak melaksanakan wasiat, maka besar upah inilah yang menjadi hak orang yang ditunjuk tersebut.

Jika orang yang berwasiat tidak menentukan upah tertentu, tetapi berlaku kebiasaan (`urf) bahwa orang yang bertindak sebagai pelaksana wasiat mendapat upah yang layak maka dia dibolehkan mengambil upah menurut kebiasaan yang berlaku. Namun jika tidak ada kebiasaan tentang upah tersebut, maka dia dapat mengonsultasikan penentuan upahnya kepada hakim pengadilan agama (syariah).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21414

Lainnya

Kirim Pertanyaan