Barang Yang Tertinggal Di Tempat Penjual

1 menit baca
Barang Yang Tertinggal Di Tempat Penjual
Barang Yang Tertinggal Di Tempat Penjual

Pertanyaan

Terkadang, karena banyaknya pembeli dan penjual yang berkunjung, hingga sebagian pelanggan yang datang membawa buku untuk dijual meninggalkannya karena lupa. Padahal kami belum menyepakati harganya. Terkadang, buku-buku itu dibawa agar kami dapat mengecek dan melihat-lihat terlebih dulu, setelah itu pelanggan pergi.

Namun, dia tidak datang lagi, ada yang baru kembali dalam beberapa hari, beberapa bulan, bahkan terkadang tidak kembali sama sekali. Apa yang harus kami lakukan dengan buku-buku ini? Apakah kami boleh menjualnya, ataukah kami biarkan saja?

Apabila kami tidak tahu pemiliknya atau kami tidak bertemu dengannya lagi, atau tidak tahu nama dan alamatnya, namun sebagian buku-buku itu ada yang tidak layak, terlalu besar, dan rusak, maka apa yang harus kami lakukan?

Terkadang sebagian pelanggan meninggalkan beberapa riyal dan uang recehan karena lupa. Jika begini, apa yang harus kami lakukan? Terkadang, kami menemukan uang di lipatan buku-buku yang telah kami beli. Apa hukum harta tersebut? Apakah uang itu menjadi milik kami, ataukah harus disedekahkan?

Jawaban

Apabila sebagian pelanggan terlupa meninggalkan hak miliknya di tempat Anda, sedangkan waktunya sudah berlalu cukup lama, padahal Anda tidak mengetahui alamatnya dan dia juga tidak lagi menemui Anda, maka Anda harus mengeluarkan sedekah atas nama pemiliknya dengan harta itu, atau yang senilai dengannya. Dengan demikian hutang Anda lunas, Insya Allah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20807

Lainnya

  • Anda boleh berjabat tangan dengan istri kakek Anda dari pihak ayah karena Anda termasuk mahramnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala...
  • Memelihara burung adalah boleh jika kebutuhannya dipenuhi, seperti air, makanan, dan tempat tinggal (sangkar) yang layak. Kaum Muslimin melakukan...
  • Anda dibolehkan mewakafkan rumah dengan cara tersebut. Akan tetapi apabila Anda tidak mempunyai harta selain rumah ini, membiarkan rumah...
  • Tidak disyaratkan berurutan dalam berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. Hal itu hanya sunah saja. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu...
  • جاء رجل يستأذن رسول الله صلى الله عليه وسلم في الجهاد فقال: أحي والداك؟ قال: نعم، قال: ففيهما فجاهد...
  • Anda harus bertakwa kepada Allah Jalla wa ‘Ala dan senantiasa muraqabah (mendekatkan diri) kepada-Nya. Anda harus senantiasa ingat bahwa...

Kirim Pertanyaan