Memajukan Pembayaran Zakat Dan Membayarnya Dalam Bentuk Penghasilan Bulanan

1 menit baca
Memajukan Pembayaran Zakat Dan Membayarnya Dalam Bentuk Penghasilan Bulanan
Memajukan Pembayaran Zakat Dan Membayarnya Dalam Bentuk Penghasilan Bulanan

Pertanyaan

Bolehkah saya memajukan pembayaran zakat tahunan dalam bentuk penghasilan bulanan untuk para keluarga fakir?

Jawaban

Tidak masalah mengeluarkan zakat satu atau dua tahun sebelum haul -jika hal tersebut untuk suatu kemaslahatan- dan memberikannya kepada kaum fakir yang berhak setiap bulannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 10671

Lainnya

Kirim Pertanyaan