Berniat Berpuasa Di dalam Hati Dan Mengucapkannya

2 Februari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Seseorang berniat di dalam hati untuk berpuasa tujuh hari berturut-turut, tetapi tidak mampu melengkapinya. Apakah dia terkena suatu tanggungan?

Jawaban Ulama:

Nazar tidak terjadi kecuali diucapkan dan meniatkannya, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

إن الله تجاوز عن أمتي ما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تتكلم

“Sesungguhnya Allah memaafkan bisikan hati di dalam diri umatku selama dia tidak melakukan atau mengucapkannya.”

Kesahihan hadits ini disepakati. Oleh karena itu, barangsiapa bernazar tetapi tidak mengucapkannya, maka tidak ada tanggungan sesuatu pun terhadapnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 17168