Hukum Wanita Keluar Rumah Untuk Shalat Jumat Dan Shalat jenazah

1 menit baca
Hukum Wanita Keluar Rumah Untuk Shalat Jumat Dan Shalat jenazah
Hukum Wanita Keluar Rumah Untuk Shalat Jumat Dan Shalat jenazah

Pertanyaan

Apakah kaum wanita di tempat kami ini diperbolehkan ikut shalat Jumat dan melaksanakan shalat jenazah, seperti halnya yang berlaku di Masjid Haram?

Jawaban

Kaum wanita diperbolehkan ikut shalat berjamaah di mesjid, asalkan mereka menutup aurat, tidak bersolek atau memakai parfum, dan mengambil posisi di belakang kaum lelaki, bukan di depan ataupun sejajar dengan mereka. Begitu juga kaum wanita diperbolehkan untuk melaksanakan shalat jenazah di mesjid, seperti halnya kaum lelaki. Mereka hanya dilarang menziarahi kuburan, berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam sunnah Nabi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20836

Lainnya

  • Berselawat kepada Nabi Shallallahu `alaihi wa Sallam adalah disyariatkan sedangkan berdoa untuknya tidak disyariatkan karena Nabi Shallallahu `alaihi wa...
  • Hukum asal dalam berobat adalah bahwa berobat harus dengan sesuatu yang diperbolehkan. Namun, jika tidak ada jalan untuk menguatkan...
  • Tidak ada masalah memperlombakan hafalan dan bacaan Alquran, demikian pula dengan menerima hadiahnya. Asalkan, perlombaan itu tidak disertai dengan...
  • Yang dimaksud amil dalam ayat zakat di atas adalah mereka yang diangkat oleh penguasa atau wakilnya untuk bekerja mengumpulkan...
  • Benar, terdapat hadits sahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang menjelaskan tentang memulai salam ketika menulis surat. Di...
  • Kebiasaan buruk mereka ini tidak menjadi halangan memberi mereka zakat fitrah; karena kebiasan ini tidak mengeluarkan mereka dari agama...

Kirim Pertanyaan