Jawaban Ulama:
Tidak boleh mengubur jenazah orang-orang kafir dari agama apa pun di area pemakaman kaum Muslimin, meskipun hanya berupa potongan anggota tubuhnya.
Tidak boleh pula menyediakan pemakaman khusus untuk mereka di tanah Jazirah Arab untuk mengubur jasad mereka atau anggota tubuh mereka yang terpotong. Sebab, hal itu mengakibatkan banyak kemudaratan, baik dari sisi agama maupun dunia.
Jenazah mereka dapat diserahkan kepada keluarganya, sedangkan anggota badan yang terpotong dapat diberikan kembali kepada pemilik atau walinya, untuk dipindahkan ke lokasi yang tepat di luar Jazirah Arab.
Jika keluarga dari orang yang meninggal dunia atau pemilik dari tubuh yang terputus itu dan keluarganya juga tidak menerima, sedangkan tidak memungkinkan dibawa keluar Jazirah, maka hendaklah dikuburkan di tanah yang tidak bertuan.
Tujuannya untuk melaksanakan kewajiban menguburkan dan menjaga keamanan tubuh tersebut dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Tidak diperkenankan membebani Baitul Mal (lembaga kas) kaum Muslimin untuk biaya pengirimannya ke luar Jazirah Arab, karena tidak ada dalilnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.