Menggauli Binatang

1 menit baca
Menggauli Binatang
Menggauli Binatang

Pertanyaan

Alhamdulillah Wahdahu (segala puji hanyalah bagi Allah saja). Selawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya. Amma ba’du, Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji permohonan fatwa yang ditujukan kepada Mufti dari Yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri kota adz-Dzid, Uni Emirat Arab, dengan surat nomor (289/1/H), pada tanggal 19/8/1420 H.

Surat tersebut dilimpahkan kepada Komite dari Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior, dengan nomor (5599), tanggal 20/11/1420 H. Ia mengajukan beberapa pertanyaan. Setelah melakukan pengkajian (terhadap permasalahan yang diajukan), maka Komite menjawab sebagai berikut: Apa hukum binatang yang digauli?

Jawaban

Hukum Menggauli Binatang dan Konsekuensinya: Menggauli binatang adalah perbuatan buruk, melanggar larangan Allah, dan keluar dari fitrah lurus yang menjadi dasar manusia diciptakan Allah. Allah Jalla wa `Ala tidak memperbolehkan penyaluran hasrat seksual kecuali kepada istri dan budak. Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya(5) Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.(6) Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.
(QS. Al-Mu’minuun: 5-7)

Orang yang melakukan hubungan seksual dengan binatang harus bertobat, meminta ampunan, dan tidak akan mengulanginya di kemudian hari. Apabila hakim telah mendapat bukti seseorang telah melakukan hubungan seksual dengan binatang, maka dia harus menjatuhkan takzir dengan hukuman yang membuatnya jera atas perbuatan buruknya ini.

Binatang yang digauli, bagaimanapun juga, harus dibunuh dan dagingnya tidak boleh dimakan. Jika binatang tersebut adalah miliknya, maka binatang tersebut dihilangkan. Jika binatang tersebut bukan miliknya, maka pelaku harus menanggung ganti rugi. Tindakan ini dilakukan terhadap binatang tersebut agar perbuatan dosa itu terlupakan dan pelaku tidak diejek, dan agar dia tidak teringat kembali ketika melihat binatang tersebut. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh sejumlah ulama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21279

Lainnya

Kirim Pertanyaan