Jawaban Ulama:
Tidak ada larangan akan adanya masjid di bawah perumahan jika masjid dan perumahan dibangun dari aslinya pada posisi (kondisi) ini, atau ia baru membangun masjid di bawah perumahan. Adapun jika penghunian perumahan di atas masjid terjadi belakangan maka ini tidak dibolehkan; karena atapnya dan apa yang di atasnya merupakan bagian dari masjid.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.