Jawaban Ulama:
Penjual boleh mengambil uang muka dan tidak mengembalikannya kepada pembeli jika pembeli membatalkan akad. Ini adalah pendapat terkuat dari dua pendapat ulama dalam hal ini karena sebagian sahabat telah melakukannya, seperti Umar radhiyallahu ‘anhu.
Apabila keduanya sepakat atas hal tersebut atau kebiasaan yang berlaku adalah seperti itu, maka uang muka itu boleh diambil karena salah satu kaidah dalam syariat adalah bahwa kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat diakui dalam transaksi yang berlangsung antarmereka selama tidak bertentangan dengan dalil-dalil syariat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.