Hukum Thawaf Wada` bagi Orang Yang Berziarah Ke Baitullah

1 menit baca
Hukum Thawaf Wada` bagi Orang Yang Berziarah Ke Baitullah
Hukum Thawaf Wada` bagi Orang Yang Berziarah Ke Baitullah

Pertanyaan

Saya dahulu mengharuskan kepada orang-orang yang melakukan umrah untuk melakukan tawaf wada` ketika mereka keluar dari Tanah Suci.

Namun saya mendengar dari ceramah yang Anda sampaikan di Masjid Haram bahwasanya umrah tidak perlu tawaf wada’. Mohon penjelasan lebih jauh tentang masalah ini.

Jawaban

Tawaf wada’ wajib dilakukan oleh orang yang berziarah ke Baitullah ketika akan meninggalkannya. Hal berdasarkan perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma, “Orang-orang diperintahkan agar akhir dari rangkain ibadah mereka adalah di Baitullah.

Hanya saja beliau memberi keringanan bagi orang yang haid.” (Muttafaq `Alaih). Juga berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

كان الناس ينصرفون من كل وجهة؛ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: لا ينصرف أحد حتى يكون آخر عهده بالبيت

“Orang-orang (yang melaksanakan ibadah haji) bertebaran untuk kembali ke tempat masing-masing, lalu Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda, “Tidak ada seorang pun yang pulang sebelum mengakhiri (ibadah hajinya) dengan berthawaf di Baitullah (Ka`bah).” (HR. Ahmad dan Muslim)

Dan ini merupakan perintah kepada para jamaah haji dengan indikasi kondisi yang terjadi. Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam mengatakan hal tersebut setelah selesai menunaikan rangkaian ibadah haji sebagai arahan bagi para jamaah haji.

Adapun orang yang menunaikan umrah, maka dia tidak wajib melakukan thawaf wada`, akan tetapi disunahkan baginya untuk melakukan thawaf ketika akan pergi meninggalkan Tanah Suci.

Hal ini karena tidak adanya dalil yang menunjukkan kewajibannya, juga setahu kami Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam tidak melakukan thawaf wada` ketika keluar dari Makkah setelah menunaikan umrah qadha.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 2213

Lainnya

  • Sapi tersebut, setelah penanya melakukan apa yang dia sebutkan dalam pertanyaan, maka hukumnya adalah sama dengan hukum barang temuan....
  • Tidak apa-apa kalau pekerja yang mensyaratkan kepada Anda agar disediakan makan siang atau makan malam itu memakan masakan dari...
  • Meskipun pemerintah mewajibkan rakyatnya untuk membayar pajak, namun hal ini tidak menggugurkan kewajiban zakat bagi orang yang memiliki harta...
  • Jika anggur tersebut telah mencapai nisab, yaitu sebanyak lima wasak, maka wajib dizakati, dengan mengeluarkan 5% dari anggur itu....
  • Anda harus mengunjungi paman Anda dalam rangka berbuat baik, menyambung silaturahmi, dan mencari rida Allah. Anda juga harus berupaya...
  • Memakan daging unta dapat membatalkan wudhu menurut pendapat para ulama yang paling benar, sebagaimana keterangan hadis-hadis shahih. Hikmahnya adalah...

Kirim Pertanyaan