Hukum Memberi Hibah Kepada Lembaga Sosial Saat Pemberi Masih Hidup

1 menit baca
Hukum Memberi Hibah Kepada Lembaga Sosial Saat Pemberi Masih Hidup
Hukum Memberi Hibah Kepada Lembaga Sosial Saat Pemberi Masih Hidup

Pertanyaan

Saya adalah seorang pekerja sosial yang menjalani aktivitas pelayanan masyarakat pedesaan dan perkotaan. Atas dasar itu, saya berinisiatif untuk melakukan hal berikut:

1. Menghibahkan sebagian harta warisan saya — baik dalam bentuk barang atau uang tunai dari penjualan aset — kepada lembaga resmi di daerah saya yang merawat para penyandang cacat. Bantuan itu untuk meringankan para relawan dalam menangani kelompok yang telah Allah takdirkan memiliki kekurangan dalam hidup. Hibah ini akan dituangkan dalam sebuah kontrak atau sertifikat yang terdaftar secara hukum.

2. Menghibahkan sebagian uang tunai kepada Kementerian Sosial Mesir untuk membuat Balai Latihan Kerja di desa asal bapak saya untuk menyediakan pelayanan di sana. Prioritas untuk peserta kegiatan ini adalah kerabat saya dan keturunan mereka yang mau mengikutinya.

3. Menabung sebagian harta ini sebagai bekal hidup saya di hari tua dan ketika sakit.
Pertanyaan saya,

(1) Apakah perbuatan ini diperbolehkan mengingat bahwa sayalah yang mengatur penggunaan harta itu selama saya hidup? Hibah ini bertujuan untuk meningkatkan manfaat harta tersebut bagi orang-orang yang membutuhkan.
(2) Adapun bagian yang saya simpan untuk hari tua, saya niatkan sebagai harta peninggalan bagi ahli waris jika suatu saat saya meninggal dunia.

Saya mengharapkan fatwa atas hal ini. Terima kasih.

Jawaban

Anda boleh menghibahkan sebagian harta pada lembaga amal untuk perawatan penyandang cacat. Anda juga boleh menghibahkan sebagiannya pada Kementerian Sosial untuk membuat Balai Latihan Kerja di desa Anda dengan keahlian kerja yang diperbolehkan menurut syariat. Sebab, kedua hal tersebut membawa kebaikan bagi masyarakat umum.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 11790

Lainnya

  • Makna ibadah adalah menyembah dan tunduk serta patuh hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta`ala dengan melaksanakan segala perintah-Nya dan...
  • Pertama, jika ayah Anda tidak sanggup berpuasa karena usianya sudah lanjut atau sakit yang dideritanya tidak kunjung sembuh, maka...
  • Orang yang sedang bepergian boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan mengqashar shalat. Ini lebih baik daripada tetap berpuasa...
  • Tatkala Allah Subhanahu melarang untuk berdoa kepada selain-Nya, sebabnya adalah dikarenakan makhluk tersebut akan binasa, karena dia tidak pantas...
  • Tarekat-tarekat sufi adalah tarekat yang bertentangan dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kita diwajibkan untuk senantiasa mengikuti sunnah...
  • Barangsiapa tidak membaca syahadat (doa) setelah berwudhu, berarti dia telah meninggalkan sunah. Wudunya tidak batal, tetapi sah. Namun, membaca...

Kirim Pertanyaan