Hadiah Yang Diterima Menjadi Hak Milik Penuh Orang Yang Menerimanya

1 menit baca
Hadiah Yang Diterima Menjadi Hak Milik Penuh Orang Yang Menerimanya
Hadiah Yang Diterima Menjadi Hak Milik Penuh Orang Yang Menerimanya

Pertanyaan

Seseorang memberikan seekor induk kambing kepada orang lain sebagai hadiah. Kambing itu pun menjadi banyak dan terus bertambah, hingga menjadi sekawanan. Orang yang diberi hadiah itu terus menyedekahkan, menyembelih, dan menghadiahkan anak-anak yang dilahirkan kambing itu.

Namun dia mendengar bahwa pahala dari hadiah dan sedekah tersebut akan diperoleh oleh orang yang memberikan induk kambing itu kepadanya, sedangkan dia sendiri tidak mendapatkan pahala apa-apa. Apakah ini benar? Apa pandangan Anda tentang hal ini, mengingat bahwa jumlah kambing tersebut sudah semakin banyak?

Pemiliknya saat ini sudah mulai menjual dan menjadikannya hewan kurban karena kambing-kambing itu dianggap sudah milik pribadi dan telah dihadiahkan untuknya bertahun-tahun silam. Mohon penjelasan atas hal ini. Semoga Allah membalas Anda semua dengan ganjaran yang lebih baik.

Jawaban

Hadiah yang diterima adalah hak milik penerimanya secara penuh. Dia boleh mempergunakannya selama masih dalam koridor syariat. Dia juga mendapatkan pahala jika menyedekahkannya karena status barang itu adalah milik pribadi.

Dia juga bertanggung jawab atas segala yang ditimbulkan kambing tersebut, karena hak berada di tangan penerima hadiah. Dia mendapatkan pahala jika bersedekah dan berkurban dengan kambing itu. Pemberi hadiah akan maka mendapatkan pahala jika dia berniat mencari ganjaran pahala atas perbuatannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17907

Lainnya

Kirim Pertanyaan