Jawaban Ulama:
Hadiah yang diterima adalah hak milik penerimanya secara penuh. Dia boleh mempergunakannya selama masih dalam koridor syariat. Dia juga mendapatkan pahala jika menyedekahkannya karena status barang itu adalah milik pribadi.
Dia juga bertanggung jawab atas segala yang ditimbulkan kambing tersebut, karena hak berada di tangan penerima hadiah. Dia mendapatkan pahala jika bersedekah dan berkurban dengan kambing itu. Pemberi hadiah akan maka mendapatkan pahala jika dia berniat mencari ganjaran pahala atas perbuatannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.