Puasa Bagi Penderita Sakit Usus |
Pertanyaan
Saya menderita sakit usus dan telah dioperasi lima kali karena radang pencernaan. Sakit saya semakin parah sehingga saya harus dirawat inap di rumah sakit dalam waktu yang cukup lama. Sekarang bulan Ramadhan sudah tiba, sedangkan saya tidak mampu meng-qadha puasa Ramadhan yang lalu dan tidak kuat berpuasa Ramadhan tahun ini, 1398 H. Mohon penjelasannya.
Jawaban
Jika memang realitasnya seperti yang telah Anda sebutkan bahwa sakit Anda sangat parah dan berkepanjangan, masih dalam proses pengobatan, merasa tidak mampu, dan disarankan oleh dokter untuk tidak berpuasa, maka Anda boleh mengikuti anjuran tersebut.
Bahkan terkadang Anda wajib untuk tidak berpuasa, karena sakit yang sangat parah dan keharusan untuk berobat. Oleh karena itu, jika Allah telah memberikan kesembuhan dan kekuatan untuk berpuasa, Anda wajib meng-qadha puasa yang Anda tinggalkan. Allah Ta’ala berfirman,
“Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah : 185)
Jika sakit Anda berkelanjutan, atau sudah sembuh namun badan Anda masih lemah dan tidak mampu meng-qadha puasa, atau tidak ada harapan lagi untuk sembuh–semoga Allah tidak menakdirkan hal itu–maka berilah makan orang miskin sejumlah hari yang Anda tinggalkan, yaitu setengah sha’ (untuk satu hari) berupa gandum, kurma, beras, dan makanan pokok lainnya yang biasa Anda konsumsi bersama keluarga Anda.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.