Berdoa kepada Para Wali dan Orang-orang Saleh untuk Menangkal Bahaya dan Klaim Mengetahui Perkara Gaib

2 menit baca
Berdoa kepada Para Wali dan Orang-orang Saleh untuk Menangkal Bahaya dan Klaim Mengetahui Perkara Gaib
Berdoa kepada Para Wali dan Orang-orang Saleh untuk Menangkal Bahaya dan Klaim Mengetahui Perkara Gaib

Pertanyaan

Di daerah kami, ada seorang lelaki saleh, atau dapat dikatakan demikian. Dia masih hidup dan amat dimuliakan oleh banyak orang. Setiap tahun banyak orang yang membuat jamuan untuknya, terutama para pemuka kabilah.

Salah satu di antara mereka datang dan berkata kepadanya, "Wahai Tuanku, makan malam Anda di tempat saya." Hal itu dia lakukan untuk mendapatkan keberkahan.

Penyelenggara lain berkata kepadanya, "Wahai Tuanku, makan siang Anda di tempat saya." Untuk jamuan tersebut, mereka menyembelih satu atau dua ekor ternak untuk dihidangkan kepadanya dan kepada orang-orang.

Acara tersebut dihadiri oleh sekitar lima puluh atau enam puluh lelaki, baik malam atau siang. Jika jamuan itu dilaksanakan malam hari, maka disematkan acara zikir di dalamnya.

Secara keseluruhan, biaya jamuan tersebut sekitar seratus pound yang ditanggung oleh tuan rumah acara.

Ketika wali itu beranjak pergi, lelaki yang menjadi tuan rumah tersebut menyusulnya dan memberi uang dengan kisaran dua puluh sampai lima puluh pound. Jamuan ini dilangsungkan setiap tahunnya oleh orang-orang kaya.

Dia mengetahui bahwa banyak orang yang meminta kepada Allah dengan perantaraannya atau dengan kemuliaannya di sisi Allah, ketika dia tidak berada di dekat orang yang meminta itu.

Sebagai contoh, jika seseorang -yang meyakini bahwa lelaki tersebut adalah orang saleh- sedang dalam perjalanan dan mengalami kondisi sulit, maka dia berkata, "Wahai Tuan Fulan, gunakanlah keberkahan dan kemuliaan Anda di sisi Allah untuk menghilangkan kesulitan dunia yang saya alami, seperti sakit, rasa takut di perjalanan, atau di kegelapan malam." Atau dengan kalimat-kalimat lainnya.

Setelah merapalkan doa, lelaki tersebut akan berkata, "Anda akan saya beri lima pound jika Anda menyembuhkan penyakit saya atau menghilangkan ketakutan dari segala macam hal." Semua itu dilakukannya pada saat orang saleh itu tidak ada di dekatnya.

Ketika bertemu muka dengan orang saleh tersebut, dia berkata kepadanya, "Silahkan ambil uang satu pound ini." Namun orang saleh tersebut berkata, "Berikan lima pound yang kamu sebutkan dulu ketika kamu dalam kesulitan."

Lelaki yang pernah mengalami kesulitan itu pun terheran-heran, karena dulu orang saleh itu tidak ada saat dia menyebutkannya.

Apakah ini menunjukkan tingkat kesalehan orang itu? Atau, apakah itu hanya perbuatan para peramal gaib yang terlarang?

Kami juga mohon agar Anda dapat menjelaskan hal ini, apakah menunjukkan kesalehan ataukah hal terlarang?

Jawaban

Pertama, berdoa kepada selain Allah, yaitu kepada para wali dan orang-orang saleh untuk menghilangkan kesulitan, menyembuhkan penyakit, atau mengamankan perjalanan yang mengkhawatirkan, adalah kesyirikan terbesar yang membuat pelakunya keluar dari Islam. Allah Ta’ala berfirman,

وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا

“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.” (QS. Al-Jin : 18)

Allah Ta’ala berfirman,

وَلاَ تَدْعُ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لاَ يَنْفَعُكَ وَلاَ يَضُرُّكَ فَإِنْ فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذًا مِنَ الظَّالِمِينَ

“Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudharat kepadamu selain Allah; sebab jika kamu berbuat (yang demikian) itu, maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zalim” (QS. Yunus : 106)

Kedua, mengaku mengetahui perkara gaib adalah kekafiran. Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ لاَ يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ الْغَيْبَ إِلا اللَّهُ

“Katakanlah: “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah” (QS. An-Naml : 65)

Ketiga, menyembelih ternak untuk selain Allah dengan tujuan mendapatkan berkah dari wali tersebut hukumnya tidak boleh dan pelakunya dilaknat. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

لعن الله من ذبح لغير الله

“Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah.”

Allah Ta’ala juga berfirman,

قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ

“Katakanlah: “Sesungguhnya shalat, ibadah, hidup dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam”. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)” (QS. Al-An’am : 162-163)

Adapun jika tujuan dari menyembelih hewan tersebut adalah untuk memuliakan dan memberi makan orang-orang, serta demi kebaikan, maka ini tidak apa-apa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor : 5476

Lainnya

Kirim Pertanyaan